Kemnaker Panggil SiCepat, Bahas soal PHK
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia (SiCepat) sebagai tindak lanjut dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 701 orang pekerjanya.
"Dari pertemuan ini diperoleh informasi bahwa permasalahan tersebut berkaitan dengan hasil evaluasi kinerja para pekerja, yang dinilai tidak memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri melalui keterangan resmi, Kamis (17/3).
Melalui pertemuan tersebut, sambungnya, SiCepat menyatakan komitmennya untuk mempekerjakan kembali 500 orang pekerja.
Selain itu, 27 orang sepakat dan menandatangani perjanjian bersama dan 174 orang masih dalam proses perundingan.
Kemnaker, kata Indah, akan terus mendorong masing-masing pihak untuk terus mengedepankan dialog sosial dalam mencari solusi bersama dalam perselisihan.
"Kemnaker mendorong agar perusahaan sedapat mungkin menghindari terjadinya PHK, dan mengupayakan dengan segera menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Lihat Juga : |
Indah menambahkan pihaknya juga akan terus mengawal proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di SiCepat.
Oleh karena itu, Kemnaker dan SiCepat menjadwalkan pertemuan lanjutan untuk memantau perkembangan penyelesaian masalah sekaligus memberikan pembinaan lebih lanjut.
(mrh/sfr)