Kripto Bervariasi, Bitcoin Meradang dan Avalanche Gagah Perkasa

CNN Indonesia
Jumat, 18 Mar 2022 10:05 WIB
Aset kripto bergerak berwarna pada perdagangan Jumat (18/3) pagi. Bitcoin dan terra melemah, sedangkah avalanche menghijau.
Aset kripto bergerak berwarna pada perdagangan Jumat (18/3) pagi. Bitcoin dan terra melemah, sedangkah Avalanche menghijau. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Aset kripto bergerak bervariasi pada Jumat (18/3) pagi. Dari 10 kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, lima di antaranya bergerak melemah dan sisanya menguat.

Mengutip coinmarket.com, bitcoin (BTC) melemah sebesar 1,54 persen dalam 24 jam terakhir. Kini, aset kripto itu bertengger di level US$40.561 per keping.

Pelemahan diikuti USD coin (USDC) sebesar 0,02 persen dalam 24 jam terakhir. Saat ini, USD coin berada di level US$0,99 per keping.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begitu juga ripple (XRP) yang melemah 0,53 persen dalam 24 jam terakhir. Kripto tersebut bertengger di level US$0,79 per keping.

Lalu, terra (LUNA) melemah 2,5 persen dalam 24 jam terakhir. Kini, terra mendarat di level US$85,88 per keping.

Sementara, cardano (ADA) terkoreksi 0,52 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$0,83 per keping. Kemudian, solana (SOL) melemah 2,71 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$86,2 per keping.

Di sisi lain, avalanche (AVAX) melonjak 6,25 peren dalam 24 jam terakhir ke level US$80,27 per keping. Penguatan juga terjadi pada ethereum (ETH) sebesar 0,37 persen ke level US$2.783 per keping.

Selanjutnya, tether (USDT) naik tipis 0,02 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$1 per keping dan binance coin (BNB) naik 0,48 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$386,69 per keping.

Sebagai informasi, uang kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]

(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER