3 Cara Mengubah Data BPJS Ketenagakerjaan

CNN Indonesia
Selasa, 22 Mar 2022 14:00 WIB
Data pribadi yang terekam dalam BPJS Ketenagakerjaan dapat diperbarui apabila diperlukan. Berikut 3 cara mengubah data BPJS Ketenagakerjaan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Cara mengubah data BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya bisa dilakukan dengan cukup mudah, bahkan dapat diperbarui melalui HRD perusahaan.

Seperti kita tahu, BPJS Ketenagakerjaan berfungsi memberi perlindungan bagi para pekerja Indonesia di sektor formal atau informal.

Setiap kartunya memuat nomor identitas peserta BPJS Ketenagakerjaan dan data-data pendukung penting sesuai yang telah disyaratkan pada saat pendaftaran.

Data pribadi tersebut tentunya dapat diperbarui apabila diperlukan. Untuk caranya, bisa melalui aplikasi JMO, HRD perusahaan, atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan tempat perusahaan Anda mendaftar.


Syarat Umum Mengubah Data BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi. Syarat mengubah data BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Dilansir dari berbagai sumber, sebelum mengajukan perubahan data sebaiknya Anda menyiapkan beberapa persyaratan umum yang akan diminta. Di antaranya:

Persyaratan di atas bisa saja membutuhkan dokumen pendukung lain, menyesuaikan jenis permasalahan peserta.

Sehingga sangat penting untuk berkonsultasi terlebih dulu ke pihak HRD yang sebelumnya mendaftarkan Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.


Cara Mengubah Data BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi. Cara mengubah data BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan lewat aplikasi JMO, HRD perusahaan, dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Apabila seluruh persyaratan sudah disiapkan, ikuti cara mengubah data BPJS Ketenagakerjaan berikut untuk keperluan pengkinian data.

1. BPJSTKU/JMO (Jamsostek Mobile)

Pembaruan data bersifat general umumnya dapat dilakukan secara mandiri oleh setiap peserta lewat aplikasi JMO, dan sudah tersedia di App Store serta Play Store. Berikut langkah pengkinian data di JMO.

2. HRD Perusahaan

Bagi Anda yang statusnya masih aktif bekerja, proses mengurus perubahan data BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui HRD perusahaan.

3. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Opsi ketiga ini berlaku bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mengundurkan diri dari perusahaan sebelumnya, sehingga dapat melakukan perubahan data secara mandiri.

Itulah beberapa opsi mengenai cara mengubah data BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda lakukan.

(avd/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK