3 Cara Mengubah Data BPJS Ketenagakerjaan
Cara mengubah data BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya bisa dilakukan dengan cukup mudah, bahkan dapat diperbarui melalui HRD perusahaan.
Seperti kita tahu, BPJS Ketenagakerjaan berfungsi memberi perlindungan bagi para pekerja Indonesia di sektor formal atau informal.
Lihat Juga : |
Setiap kartunya memuat nomor identitas peserta BPJS Ketenagakerjaan dan data-data pendukung penting sesuai yang telah disyaratkan pada saat pendaftaran.
Data pribadi tersebut tentunya dapat diperbarui apabila diperlukan. Untuk caranya, bisa melalui aplikasi JMO, HRD perusahaan, atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan tempat perusahaan Anda mendaftar.
Syarat Umum Mengubah Data BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari berbagai sumber, sebelum mengajukan perubahan data sebaiknya Anda menyiapkan beberapa persyaratan umum yang akan diminta. Di antaranya:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan atau Nomor Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat pengantar berisi koreksi data dari perusahaan.
- Surat keterangan pengunduran diri (apabila perubahan data dilakukan oleh peserta yang sudah resign atau tidak lagi bekerja).
Persyaratan di atas bisa saja membutuhkan dokumen pendukung lain, menyesuaikan jenis permasalahan peserta.
Sehingga sangat penting untuk berkonsultasi terlebih dulu ke pihak HRD yang sebelumnya mendaftarkan Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Mengubah Data BPJS Ketenagakerjaan
Apabila seluruh persyaratan sudah disiapkan, ikuti cara mengubah data BPJS Ketenagakerjaan berikut untuk keperluan pengkinian data.
1. BPJSTKU/JMO (Jamsostek Mobile)
Pembaruan data bersifat general umumnya dapat dilakukan secara mandiri oleh setiap peserta lewat aplikasi JMO, dan sudah tersedia di App Store serta Play Store. Berikut langkah pengkinian data di JMO.
- Instal aplikasi JMO ke perangkat Anda.
- Login dengan nomor BPJS Ketenagakerjaan dan alamat email.
- Nantinya di bagian homepage akan ditampilkan berbagai fitur yang bisa dipilih sesuai kebutuhan.
- Mulai dari menu Pengkinian Data, Pengajuan & Lacak Klaim JHT, Simulasi Saldo JHT, Cek saldo JHT, Kartu Digital, Layanan Pengaduan, dan masih banyak lagi.
- Anda tinggal memilih salah satu menu sesuai keperluan dan ikuti arahan sesuai petunjuk pada aplikasi JMO.
2. HRD Perusahaan
Bagi Anda yang statusnya masih aktif bekerja, proses mengurus perubahan data BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui HRD perusahaan.
- Datang ke bagian HRD dan sampaikan permasalahan mengenai data yang ingin Anda ubah.
- Nantinya pihak HRD akan meminta beberapa persyaratan dan Anda wajib memenuhi.
- Kemudian, HRD perusahaan akan meneruskan laporan Anda ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.
- Jika tidak terlalu bermasalah, perubahan data bisa ditindak cepat dan Anda tinggal menunggu informasi selanjutnya dari HRD.
- Untuk mengecek status data yang sedang diproses, Anda bisa memantau melalui aplikasi BPJSTKU/JMO di ponsel.
3. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Opsi ketiga ini berlaku bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mengundurkan diri dari perusahaan sebelumnya, sehingga dapat melakukan perubahan data secara mandiri.
- Datang ke kantor cabang tempat perusahaan Anda sebelumnya mendaftar.
- Membawa persyaratan umum, surat pengantar koreksi data dari kantor sebelumnya, surat keterangan pengunduran diri, fotokopi rekening tabungan (jika diperlukan).
- Mengisi formulir perubahan data di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
- Sampaikan permasalahan Anda ke bagian administrasi untuk proses tindak lanjut perubahan data.
- Jika persyaratannya sesuai, maka perubahan data Anda akan segera diperbarui.
Itulah beberapa opsi mengenai cara mengubah data BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda lakukan.
(avd/fef)