Mayoritas harga uang kripto adem ayem pada Selasa (22/3) pagi. Namun, di antara lampu hijau tren peningkatan mata uang digital, hanya bitcoin yang tertinggal di zona merah.
Melansir coinmarketcap.com, bitcoin jatuh 0,25 persen ke posisi US$41.142 per keping. Tetapi, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar ini masih mencatat pertumbuhan 5,69 persen dalam sepekan terakhir.
Sementara, ethereum meningkat 1,16 persen menjadi US$2.897 per keping. Ethereum mendaki 13,6 persen selama sepekan terakhir, peningkatan tertinggi ketiga setelah avalanche dan cardano.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Avalanche tercatat melesat 27,02 persen dalam sepekan terakhir atau 2,16 persen dalam semalam. Saat ini, sekeping avalanche dihargai US$85,82. Sedangkan, cardano meroket 14,66 persen dalam sepekan atau 3,60 persen dalam semalam. Cardano dibanderol US$0,9119 per keping.
Kenaikan harga kripto juga dialami oleh BNB, yakni 1,83 persen dalam semalam menjadi US$397,16 per keping. Kemudian, XRP naik 4,61 persen menjadi US$0,842 per keping.
Selanjutnya, terra menanjak 3,11 persen menjadi US$94,28 per keping, dan solana tumbuh tipis 0,94 persen menjadi US$88,93 per keping.
Sebagai informasi, uang kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.