Lampu Hijau Harga Kripto, Bitcoin dan Ethereum Tancap Gas
Mayoritas harga uang kripto menghijau pada Rabu (23/3) pagi. Mata uang digital berkapitalisasi pasar terbesar, yakni bitcoin, sempat meradang kemarin. Kini, unjuk gigi menguat 2,60 persen.
Mengutip coinmarketcap.com, bitcoin dibanderol US$42.156 per keping. Selama sepekan terakhir, bitcoin berhasil menguat 7,45 persen.
Begitu pula dengan ethereum yang naik 1,60 persen ke posisi US$2.945 per keping. Kenaikan ethereum selama sepekan bahkan menandingi bitcoin, yakni 12,21 persen.
Disusul oleh BNB yang terpantau tumbuh 1,44 persen ke posisi US$402,47 per keping. Kemudian, cardano yang melemabung 6,48 persen ke posisi US$0,971 per keping, dan solana menanjak 1,68 persen ke posisi US$89,96 per keping.
Namun, masih ada kripto lain yang terjebak di zona merah. Antara lain, avalanche yang ambruk 3,35 persen ke posisi US$83,06 per keping, terra jatuh 1,40 persen ke posisi US$92,75 per koin.
Lalu, XRP melorot 0,50 persen ke posisi US$0,8346 per keping. Pun demikian, selama sepekan terakhir, XRP masih mencatat kenaikan 9,03 persen. Demikian pula halnya dengan tether yang mandek di US$1 per keping.
Sebagai informasi, uang kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.