Setiap warga negara berpenghasilan wajib melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) setiap tahun. Surat tersebut berisi rincian pendapatan dan pajak yang telah dipotong untuk diketahui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Batas waktu pengisian SPT bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dilakukan hingga akhir Maret setiap tahun. Dengan kata lain, tinggal beberapa hari batas pelaporan SPT akan ditutup.
Kini, masyarakat tak harus datang ke kantor pajak untuk mengisi SPT. WP bisa mengisi SPT secara daring.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, WP harus memiliki electronic filing identification number (e-FIN) untuk melaporkan SPT secara daring. Lantas, bagaimana cara mengaktivasi e-FIN?
Berdasarkan berbagai sumber, masyarakat harus mengunduh formulir e-FIN secara daring atau melalui kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat. Setelah itu, masyarakat bisa langsung mengisi formulir tersebut secara lengkap dan sesuai arahan petugas pajak.
Jika formulir sudah selesai diisi, maka masyarakat harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan e-FIN. Beberapa dokumen yang dimaksud, seperti formulir e-FIN yang sudah diisi lengkap, alamat e-mail aktif, kartu tanda penduduk (KTP), dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Lihat Juga : |
Setelah dokumen itu terkumpul, maka masyarakat bisa langsung menyerahkan ke kantor pajak. Masyarakat bisa langsung menyerahkan ke KPP atau secara daring.
Selanjutnya, kantor pajak akan memproses pengajuan tersebut. Jika sudah selesai, masyarakat akan mendapatkan nomor e-FIN.
Untuk mengaktifkan e-FIN, masyarakat bisa membuka situs DJP online dan klik log in. Kemudian, klik daftar di sini, masukkan NPWP, e-FIN, dan kode keamanan. Setelah itu klik verifikasi. Selanjutnya, kantor pajak akan memproses pengajuan tersebut. Jika sudah selesai, masyarakat akan mendapatkan nomor e-FIN.
Kemudian, masukkan e-mail dan nomor ponsel. Buat kata sandi untuk log in akun DJP online.
Jika sudah selesai, periksa e-mail yang sudah didaftarkan. Kemudian, klik link yang dikirimkan oleh kantor pajak untuk mengaktivasi DJP online.
Masyarakat bisa menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah dibuat sebelumnya untuk log in akun DJP online. Setelah itu semua, e-FIN sudah diaktivasi dan dapat digunakan untuk mengakses e-Filing serta lapor SPT online.
(aud/sfr)