PT Kia Mobil Indonesia digugat oleh eks karyawan terkait perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK). Gugatan tersebut sudah dilayangkan sejak November 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Salah seorang eks karyawan bernama Debi mengatakan hak-hak karyawan belum terpenuhi sampai sekarang. Hak-hak tersebut mulai dari pesangon, gaji, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).
"Beberapa eks karyawan KIA Mobil Indonesia, mereka membenarkan bahwa hak-hak mereka belum juga diselesaikan secara keseluruhan oleh pihak manajemen perusahaan," kata Debi dalam keterangan resmi, Kamis (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Menurut Debi, beberapa eks karyawan telah bekerja hingga puluhan tahun sejak perusahaan berdiri. Namun, KIA Mobil Indonesia belum juga membayarkan hak mereka.
"Eks karyawan KIA Mobil Indonesia berujar bahwa mereka yang telah mendedikasikan tenaga, pikiran, dan waktu selama puluhan tahun bekerja, bahkan ada eks karyawan yang bekerja sejak perusahaan berdiri," ujar Debi.
Padahal, karyawan telah membuat perjanjian dengan perusahaan terkait hak-hak apa saja yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Para eks karyawan pun menyayangkan hal ini terjadi pada sebuah perusahaan ternama yang banyak dikenal masyarakat. Menurut karyawan, perusahaan sejenis yang gulung tikar masih bisa membayar hak pekerja.
"Semoga manajemen KIA Mobil Indonesia terketuk hatinya dalam tindakan nyata yaitu segera membayar kewajiban kepada eks karyawan," jelas Debi.
Redaksi CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Direktur Utama KIA Mobil Indonesia Iki Wibowo untuk minta tanggapan atas gugatan itu. Tetapi, hingga berita diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan responsnya.
(fry/agt)