Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merevisi aturan pencairan manfaat dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan. Tadinya, Kemnaker mematok pencairan JHT hanya dapat dilakukan saat pekerja memasuki usia pensiun atau 56 tahun.
Kendati aturan terbaru belum juga keluar hingga saat ini, JHT selama ini menjadi bantalan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau bahkan mengundurkan diri dari perusahaan.
Lalu, apa yang membedakan JHT dengan jaminan sosial tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan lainnya, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Bisa Dicairkan Sebulan Setelah PHK
Berdasarkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, JHT bisa langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.
Sedangkan untuk Jaminan Pensiun (JP), pekerja harus didaftarkan oleh perusahaan agar bisa menerima manfaatnya alias belum di-PHK.
Peserta juga wajib melewati 1 (satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun. Usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.
Dalam hal perusahaan masih lalai dan tidak mendaftarkan pekerja, maka pekerja dapat langsung mendaftarkan dirinya lewat BPJS Ketenagakerjaan. Peserta juga wajib memberitahukan kepesertaannya kepada pemberi kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Lihat Juga : |
Sementara, untuk dapat mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pekerja yang mengalami PHK harus membayar iuran paling sedikit 12 bulan dan telah membayar iuran paling singkat enam bulan berturut-turut.
Tidak hanya itu, untuk bisa mendapat manfaat JKP, karyawan perusahaan besar harus terdaftar ke seluruh program jaminan sosial lainnya untuk mendapat manfaat, yakni JHT, kecelakaan kerja (JKK), jaminan pensiun (JP), jaminan kematian (JKM), dan Jaminan Kesehatan.
Kemudian, yang bersangkutan masih berkeinginan bekerja kembali, dan terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan, pekerja yang ingin mencairkan sebelum usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan dapat diambil maksimal 10 persen dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun dan diambil maksimal 30 persen dari total saldo untuk uang perumahan.
Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta. Jika pekerja yang mencapai usia 56 tahun masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT, maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
Lihat Juga : |
Tujuan Program
Tujuan dari JHT adalah menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
"Manfaat JHT berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap," urai Pasal 37 beleid seperti dikutip, Selasa (22/3).
Dalam UU Nomor 40, program jaminan sosial untuk pekerja tak hanya JHT saja, namun masih ada jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKM) dan kini, JKP.
Secara singkat dijelaskan, JKK ditujukan untuk menjamin peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja mendapat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai.
Lalu, JP bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Manfaat JP berwujud uang tunai yang dibayarkan per bulan untuk peserta yang mencapai usia pensiun.
Kemudian, JK ditujukan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Manfaat yang Diperoleh
Untuk JKK, manfaat yang dapat diterima adalah pelayanan kesehatan, pelayanan home care yang diberikan maksimal 1 tahun dengan plafon biaya maksimal Rp20 juta, serta santunan berupa uang yang dapat mengganti biaya pengangkutan sampai dengan Rp2 juta untuk angkutan darat, Rp5 juta untuk angkutan laut, dan Rp10 juta untuk angkutan udara.
Selain itu, terdapat santunan yang diberikan jika pekerja mengalami cacat total atau ketidakmampuan bekerja.
Sedangkan untuk JKM, terdapat total manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42juta bagi pekerja yang sudah meninggal, berupa uang muka sejumlah Rp20 juta, santunan berkala selama 24 Bulan sebesar Rp12 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Terdapat juga tunjangan beasiswa bagi anak pekerja maksimum dua orang yang mencakup pembiayaan TK sampai SD/sederajat sebesar Rp. 1,5 juta per orang/tahun selama 8 tahun, SMP/sederajat sebesar Rp2 per orang/tahun selama 3 tahun, SMA/sederajat sebesar Rp3 juta per orang/tahun selama 3 tahun dan pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp12 per orang/tahun, maksimal 5 tahun.
Sedangkan, manfaat yang ditawarkan JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama 6 bulan setara 45 persen gaji untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.
Untuk JP, pekerja dapat menikmati manfaat berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang telah memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.
Manfaat JP berbeda bagi masing-masing orang jika mengalami kecacatan atau berstatus janda atau duda. Selain itu, JP juga memberikan manfaat bagi anak jika pekerja meninggal dunia berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta, maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun, sampai dengan usia anak mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah.
Dan terakhir, manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Pembayaran iuran dilakukan per bulan sebesar 5,7 persen dari upah sebulan pekerja, dengan ketentuan 2 persen ditanggung pekerja dan 3,7 persen ditanggung perusahaan atau pemberi kerja.