KPPU Incar 8 Pengusaha Kakap Bongkar Dugaan Kartel Minyak Goreng

CNN Indonesia
Selasa, 29 Mar 2022 18:45 WIB
KPPU mengincar 8 perusahaan kelas kakap untuk membongkar dugaan kartel minyak goreng.
KPPU mengincar 8 perusahaan kelas kakap untuk membongkar dugaan kartel minyak goreng. Ilustrasi. (REUTERS/Willy Kurniawan).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mendalami dugaan praktik kartel minyak goreng di delapan kelompok perusahaan kelas kakap.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa (29/2).

Ia mengaku akan terus melakukan penyelidikan pada perusahaan yang tidak disebutkan namanya itu. "Jadi saya mungkin tidak menyebutkan (namanya). Tapi, dari kelompoknya ini akan kita dalami dari delapan kelompok besar perusahaan yang menguasai pangsa pasar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gopprera menyatakan akan melihat bagaimana perbedaan perilaku antara pelaku-pelaku usaha yang menguasai pasar tersebut dengan yang tidak.

"Ini adalah proses pembuktian dengan menggunakan alat-alat bukti ekonomi, bukti perilaku karena pengakuan itu sangat sulit kita dapatkan," terang dia.

Ia juga menyebut KPPU berfokus pada delapan kelompok perusahaan tersebut karena mereka bisa mengontrol atau menggerakkan harga di pasar.

KPPU akan memantau perkembangan beberapa kasus pergerakan harga minyak goreng. Penyelidikan ini dimaksudkan untuk menguatkan pembuktian terhadap praktik kartel minyak goreng yang dilakukan sekelompok perusahaan besar.

"Itu yang akan kami lihat, kalau seandainya dalam kasus ini kami cukup bukti. Namun, kami belum bisa menyimpulkan," imbuh Gopprera.

Sebelumnya, Tim Investigasi KPPU mengklaim telah menemukan satu barang bukti terkait laporan dugaan kartel, penetapan harga, dan penguasaan pasar minyak goreng.

Dengan temuan itu, mereka menaikkan proses penegakan hukum kasus tersebut ke level penyelidikan.

"Khususnya atas dugaan pelanggaran penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang atau jasa," tandas Gopprera.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER