Kemenperin: Harga Acuan Minyak Goreng Curah Rp21 Ribu per Kg

CNN Indonesia
Kamis, 31 Mar 2022 14:32 WIB
Kemenperin menyebut Harga Acuan Keekonomian (HAK) minyak goreng curah April 2022 ditetapkan Rp21.304 per kg setara Rp18.890 per liter.
Kemenperin menyebut Harga Acuan Keekonomian (HAK) minyak goreng curah April 2022 ditetapkan Rp21.304 per kg setara Rp18.890 per liter. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika menyebut Harga Acuan Keekonomian (HAK) minyak goreng curah periode April 2022 ditetapkan Rp21.304 per kilogram (kg) atau setara Rp18.890 per liter.

Harga tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor 149 Tahun 2022. Putu menerangkan HAK tersebut juga digunakan sebagai referensi pembayaran subsidi kepada produsen.

Nantinya, pembayaran subsidi akan mengacu pada selisih antara HAK dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah yang dipatok Rp14 ribu per liter, setara Rp15.500 per kg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besaran subsidi dibayarkan adalah selisih HAK dikurangi HET. Selisih tersebut adalah angka yang akan dibayarkan oleh BPDPKS," ungkapnya melalui keterangan resmi, Kamis (31/3).

Putu menyebut ketentuan harga penyerahan minyak goreng curah di lini distribusi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Industri Agro No 1 Tahun 2022, yaitu harga jual pengecer ke konsumen maksimal Rp15.500 per kg.

Sementara, harga jual distributor ke pengecer maksimal Rp14.389 per kg, dan harga jual pabrik ke distributor maksimal Rp13.333 per kg.

Putu mengingatkan ketentuan harga penyerahan harus ditaati oleh produsen, distributor, dan pengecer. Hal itu dilakukan demi menjamin masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan minyak goreng curah sesuai HET.

Lihat Juga :

Khusus HAK lima provinsi khusus, yakni NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat, pada prinsipnya sama dengan HAK nasional. Hanya saja, diberikan tambahan ongkos angkut dan sarana angkut berupa jeriken non returnable.

Ongkos angkut tersebut, yakni sebesar Rp 2.190 per liter untuk NTT, Rp2.100 per liter untuk Maluku dan Maluku Utara, serta Rp2.550 per liter untuk Papua dan Papua Barat.

Putu menambahkan pemerintah juga menugaskan BUMN pangan untuk membantu percepatan menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi di seluruh wilayah yang membutuhkan tambahan distributor.

"Perbedaan nilai pada HAK khusus dan HAK nasional tidak mengubah penentuan harga jual minyak goreng sawit curah di tingkat distributor dan pengecer. Pembayaran selisih biaya dari perubahan kebijakan akan ditentukan para Rapat Komite Pengarah BPDPKS," tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah merombak total kebijakan terkait penyediaan minyak goreng curah, dari yang semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Kebijakan berbasis industri diperkuat dengan penggunaan teknologi informasi berupa SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) dalam pengelolaan dan pengawasan produksi distribusi minyak goreng curah.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/bir)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER