Besaran Denda Telat Lapor SPT dan Cara Bayarnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menutup tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) untuk Wajib Pajak (WP) Pribadi pada kemarin, Kamis (31/3).
Seperti tahun-tahun sebelumnya, DJP mengimbau para WP untuk melapor tepat waktu guna menghindari denda telat lapor.
Pelaporan pajak Indonesia menganut sistem sistem self-assessment. Artinya jika kewajiban tidak dipenuhi WP sebagaimana mestinya, maka ada sanksi yang dikenakan.
Lihat Juga : |
Adapun besaran denda telat lapor SPT Orang Pribadi ialah Rp100 ribu dengan tujuan meningkatkan kepatuhan WP.
Sanksi telat lapor tertuang dalam Undang-undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).
Sebagai catatan, denda telat lapor SPT Pajak Tahunan ini bisa berbunga apabila WP Pribadi mengabaikan batas akhir penyampaian.
Lantas, bagaimana cara membayar denda telat lapor?
1. Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id.
2. Login dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
3. Pada menu utama, pilih 'Bayar' dan klik e-billing.
4. Isi surat setoran elektronik dengan data yang diminta. Untuk jenis pajak pilih kode 411125-PPh Pasal 25 OP.
5. Pada kolom 'Jenis Setoran' pilih kode 300-STP.
6. Kemudian isi masa pajak dari Januari hingga Desember.
7. Isi tahun pajak dan nomor ketetapan sesuai dengan STP Anda.
8. Isi jumlah setor sesuai dengan STP dan pastikan kebenaran data yang diisi.
9. Klik 'Buat Kode Billing' dan isi kode keamanan. Terakhir, klik 'Submit'. Layar Anda akan menampilkan ringkasan surat setoran elektronik.