Pemprov Jatim Gratiskan Denda Pajak Kendaraan Selama Ramadan

CNN Indonesia
Senin, 04 Apr 2022 20:35 WIB
Pemprov Jatim memberikan beragam insentif pajak kendaraan selama Ramadan tahun ini. Berikut rinciannya.
Pemprov Jatim memberikan beragam insentif pajak kendaraan selama Ramadan tahun ini. Berikut rinciannya. (Muchlis-Biro Setpres).
Surabaya, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memberikan insentif berupa pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Bea Balik Nama (BBN) kedua dan seterusnya.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Pemutihan pajak itu berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022. Pembebasan pajak juga berlaku bagi kendaraan luar provinsi yang melakukan balik nama kendaraan di Jatim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap insentif ini dapat mengurangi beban masyarakat selama Ramadan. Dengan demikian, masyarakat bisa beribadah lebih tenang.

"Insya Allah stok bahan makanan pokok kita aman, kecuali minyak goreng, situasi covid-19 semakin terkendali, ditambah lagi dengan adanya insentif pemutihan pajak, Ramadan tahun ini Insya Allah dapat kita lewati dengan suasana bahagia dan semakin khusyuk ibadahnya," kata Khofifah, Senin (4/4).

Khofifah mengatakan pemutihan PKB dan pokok BBN kedua ini sekaligus menjadi ikhtiar pemerintah untuk mendongkrak potensi pajak di Jatim.

Sebab, Khofifah mengatakan 277.430 objek pajak beralih hak kepemilikannya atau lapor jual, tetapi belum dilakukan balik nama kendaraan hingga 14 Maret 2022.

"Jika potensi dari setiap sumber pendapatan daerah itu dapat terus dimaksimalkan, kami yakin semangat optimis Jatim bangkit pada 2022 ini akan terwujud," ujar Khofifah.

Sementara, Khofifah mengklaim kesadaran masyarakat Jatim dalam membayar pajak sebenarnya sudah cukup tinggi.

"Tahun ini sampai dengan kuartal I telah tercapai sebesar 22,49 persen dari target yang ditetapkan," ucap Khofifah.

Menurut dia, capaian ini tak lepas dari berbagai inovasi layanan pembayaran, baik secara langsung maupun non tunai. Sejauh ini, wajib pajak yang memanfaatkan layanan non tunai mencapai 307.183 hingga 30 Maret 2022.

"Dengan memanfaatkan teknologi informasi, kami dapat terus memaksimalkan layanan kepada masyarakat karena masyarakat akan semakin mudah dalam membayar pajak, dapat dilakukan kapan saja dimana saja tanpa harus datang ke kantor Samsat," ujar Khofifah.

[Gambas:Video CNN]

(frd/aud)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER