DPR Enggan Bahas RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) keberatan untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Rancangan regulasi tersebut sebelumnya diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengurangi risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) terjadi.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengungkapkan rancangan regulasi itu dapat menyulitkan kehidupan anggota dewan karena transaksi uang tunai sangat diperlukan dalam kegiatan politik.
"Ini kenapa macet di sini, DPR keberatan, hampir pasti karena ini menyulitkan kehidupan kami. Kita ngomong jujur Pak, mengenai politik mau dipakai ini," kata Bambang dalam rapat Komisi III DPR dengan PPATK, Selasa (5/4)
Ia meminta PPATK melihat kondisi sosial masyarakat dewasa ini, tidak hanya mempertimbangkan kepentingan sendiri. Menurutnya, mayoritas publik di Indonesia masih mempertimbangkan faktor uang dalam menentukan pilihan politik.
Bambang mengungkapkan para politikus tetap memerlukan transaksi uang tunai demi mendulang suara, salah satunya dengan memberikan barang kebutuhan pokok alias sembako kepada para pemilih.
"Ini saya cerita sama dikau, yang namanya kompetisi cari suara pakai ini (uang) semua, gue terang-terangan ini di lapangan, mana cerita, Anda minta (RUU) ini, besok kalau saya beli sembako bagaimana," ucap politikus PDIP itu.
Berangkat dari itu, ia meminta PPATK memperhatikan aspirasi anggota dewan sebelum mengusulkan rancangan regulasi ke DPR.
"Saya pastikan yang kayak begini nanti DPR susah, sudah masuk prolegnas boleh tapi nanti masuk prolegnasnya nanti diletakin di bawah terus," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa transaksi uang kartal perlu dibatasi karena transaksi tunai menambah risiko TPPU.
Lihat Juga : |
Ivan membantah RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal hanya kepentingan PPATK.
"Jadi ini bicaranya terkait dengan penegakan hukum, TPPU, bahkan pendanaan terorisme," ujarnya.
Ia mengatakan, pembatasan transaksi uang kartal tak lantas berarti membatasi transaksi sepenuhnya. Menurutnya, sisa transaksi dapat dilakukan dilakukan melalui transfer perbankan, jika transaksi secara tunai dibatasi hingga angka tertentu nantinya.