Raupan Pajak Kripto Bisa Tembus Rp1 T
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) menyumbang pendapatan negara lebih dari Rp1 triliun per tahun.
Hal tersebut disimpulkan dengan melihat realisasi total transaksi yang sudah ada. Misal, pada 2020, tercatat total transaksi cryptocurrency di Indonesia mencapai Rp850 triliun. Sehingga, jika dikenakan PPN 0,2 persen, maka didapat Rp1,7 triliun.
"Potensinya berdasarkan data yang diperoleh di 2020 total transaksi cripto currency di Indonesia sekitar Rp850 triliun. Berarti dikali 0,2 persen sekitar Rp1 triliun sekian, lumayan loh," beber Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL DJP Bonarsius Sipayung dalam konferensi pers, Rabu (6/4).
Lihat Juga : |
Kendati begitu, ia menekankan angka tersebut bersifat fluktuatif dan bisa berubah tergantung dengan realisasi transaksi setiap tahunnya.
Pada kesempatan sama, Bonar mengatakan transaksi jual dan beli kripto dikenakan pajak mulai 1 Mei 2022 mendatang. Pungutan akan dilakukan oleh para Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto exchanger atau Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di Bappebti.
Adapun tarif PPN yang dikenakan ialah 0,11 persen dari nilai transaksi kripto. Sementara itu, para penjual aset kripto atau exchanger dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi untuk PFAK.
Namun, tarif berbeda diberlakukan untuk pedagang yang tak terdaftar di Bappbeti. Menurut Bonar, tarif yang dikenakan dua kali lipat atau 0,22 untuk PPN dan 0,2 untuk PPh.
"Memang harus dibedakan karena yang terdaftar Bappbeti kelihatan dan teradministrasi. Sementara yang enggak jelas itu silahkan kami netral enggak melarang bagaimana orang berbisnis. Tapi aturan kalau tidak mau masuk sistem komunitas berarti kamu kena tarif lebih tinggi," terang dia.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Dalam beleid dijelaskan tata cara penarikan PPN dan PPh untuk transaksi aset kripto.