Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan akan menjerat penyelewengan solar subsidi, terutama bagi truk-truk dari perusahaan tambang.
"Kami akan mendisiplinkan itu, terutama truk-truk dari perusahaan tambang," ujarnya melalui keterangan resmi, dilansir Antara, Jumat (8/4).
"Melalui Direktorat Mineral dan Batu Bara, kami juga bakal mengimbau mereka untuk tidak menggunakan BBM subsidi. Jika tidak dihiraukan, maka akan kami berikan tindakan tegas," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan tegas yang dimaksudkan bagi penyelewengan solar subsidi, lanjut Arifin, yakni mulai dari penghentian operasi hingga pidana.
Sementara, PT Pertamina (Persero) akan membagikan dan mewajibkan pembelian solar subsidi dengan kartu kendali.
Tujuannya, untuk menjamin ketersediaan solar subsidi dan penyalurannya tepat sasaran.
Kartu itu akan digunakan untuk mencatat pembelian solar bersubsidi. Pada kartu kendali tersebut tercantum nomor polisi kendaraan dan jenis kendaraan.
Petugas akan mencatat jenis kendaraan, nomor polisi, serta jumlah pembelian solar bersubsidi yang dilakukan di SPBU.
Langkah lain yang ditempuh adalah melakukan pengaturan jam pelayanan solar bersubsidi di SPBU serta larangan terjadi antrean sebelum jam pelayanan.
Apabila terdapat penyelewengan solar bersubsidi, maka penertiban pelaku penyelewengan akan ditindak secara tegas oleh pihak kepolisian atau Dinas Perhubungan dan akan memberikan sanksi kepada operator maupun penyalur.
Upaya lainnya adalah melakukan monitoring stok BBM melalui command center, koordinasi antara Pertamina dengan penegak hukum dan pemerintah daerah.
Pertamina juga telah membentuk satgas RaFi (Ramadhan & Idul Fitri) dan menyiapkan berbagai layanan tambahan berupa SPBUsiaga, mobil tangki siaga, motorist, SPBU kantong dan rest area yang dilengkapi fasilitas kesehatan bagi para pemudik di beberapa titik jalur mudik saat Lebaran.
Menteri Arifin memastikan BBM subsidi cukup saat Ramadhan dan Idul Fitri serta memberi sinyal penambahan kuota hingga 10 persen sebagai bentuk antisipasi pemerintah terhadap permintaan yang meningkat karena kegiatan ekonomi yang juga meningkat.
Ia menekankan untuk meningkatkan pengawasan langsung guna mencegah kelangkaan, antrean, hingga potensi penyalahgunaan.