DJKN Kaji Pakai Aset Nganggur DKI Biayai IKN
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji pemanfaatan aset negara di DKI Jakarta yang akan kosong ketika operasional dipindah ke ibu kota negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
"Saat ini kami sedang melihat model-model apa yang paling tepat, sehingga bisa menghasilkan yang optimum. Yang pertama harus pastikan memang aset oleh pengguna yaitu K/L sudah diserahkan dulu ke pengelola, dalam hal ini Kemenkeu," jelas Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban pada konferensi pers daring, Jumat (8/4).
Menurut Rio, hasil pemanfaatan tersebut akan dipakai untuk pembiayaan pembangunan ibu kota baru.
"Jadi kami melihat nanti terhadap kebutuhan mereka ketika sudah mulai memindahkan sebagian kegiatan operasional ke IKN. Nah aset-aset idle (menganggur) ini yang akan kami manfaatkan untuk pembiayaan IKN baru," beber dia.
Sebelumnya, sejumlah aset negara di DKI Jakarta akan disewakan setelah ibu kota resmi pindah ke Kalimantan Timur. Aset itu termasuk beberapa gedung kementerian.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan Purnama T Sianturi mengatakan gedung-gedung kementerian/lembaga (k/L) akan dikelola dan disewakan kepada investor atau swasta.
"Intinya kan di sini pasca pemindahan IKN, gedung kementerian/lembaga dimungkinkan untuk dikelola disewakan ke pihak investor atau swasta," kata Purnama dalam Bincang bersama DJKN, Jumat (18/3).
Namun, Purnama tak menjelaskan lebih jauh mengenai skema penyewaan aset negara kepada swasta. Meski begitu, ia memastikan pemerintah akan memanfaatkan gedung kementerian/lembaga di Jakarta secara optimal, sehingga mampu menambah pemasukan untuk APBN.
"Nah, apakah boleh dijelaskan rencananya seperti apa? Saat ini belum bisa menjelaskan. Tetapi intinya adalah bahwa nantinya aset yang ada di ibu kota Jakarta harus dioptimalkan, sehingga aset tersebut juga akan memberikan kontribusi di dalam penerimaan negara," papar Purnama.
Sementara, tarif sewa aset negara akan mengikuti harga pasar. Adapun, tarif sewa untuk beberapa aset tertentu akan mengacu pada PMK Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).