Pengusaha soal THR 2022: Kami Ikut Aturan Pemerintah

CNN Indonesia
Jumat, 08 Apr 2022 16:02 WIB
Ketua Asosiasi Pengusaha Indoensia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menegaskan akan mengikuti aturan pemerintah terkait pembayaran THR pekerja tahun ini.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indoensia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menegaskan akan mengikuti aturan pemerintah terkait pembayaran THR pekerja tahun ini. (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung penuh kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) 2022.

Ketua Apindo Hariyad iSukamdani mengaku tidak masalah dengan SE Kemnaker nomor M3/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Dalam hal ini, pembayaran THR pekerja paling lambat sepekan sebelum lebaran.

Kendati, menurutnya tidak semua sektor saat ini mampu membayarkan THR secara penuh. Khususnya sektor-sektor yang sangat terdampak dengan pandemi covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi intinya masalah THR kami ikuti aturan pemerintah. Hanya memang masih ada sektor-sektor yang terkendala cashflow-nya. Kami mendukung penuh, kami enggak ada masalah," kata Hariyadi kepada CNN Indonesia, Jumat (8/4).

Menurutnya, untuk sektor-sektor yang baru pulih dan belum bisa membayarkan THR secara penuh, perlu ada pembicaraan secara bipartit dengan pekerjanya.

"Hanya memang yang mengalami kendala, itu kan ada regulasinya juga aturan kalau misalnya mereka mengalami kesulitan cashflow. Nah itu harus dibicarakan secara bipartit, karena yang mengerti kondisi perusahaan adalah karyawan," katanya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan pelaku usaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja paling lambat sepekan sebelum lebaran.

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/4).

Untuk mengawasi jalannya ketentuan itu, Kemnaker membuka Posko Pengaduan THR secara luring maupun daring mulai hari ini hingga 8 Mei 2022.

[Gambas:Video CNN]



(dzu/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER