Hitung-Hitungan THR Untuk Pekerja Kontrak

CNN Indonesia
Jumat, 08 Apr 2022 19:48 WIB
Menaker Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan untuk membayar THR paling lambat sepekan jelang lebaran, termasuk kepada pekerja kontrak. Berikut perhitungannya.
Menaker Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan untuk membayar THR paling lambat sepekan jelang lebaran, termasuk kepada pekerja kontrak. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling lambat sepekan jelang lebaran, tak terkecuali kepada pekerja kontrak.

Sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan., setidaknya terdapat tiga jenis karyawan kontrak yang berhak mendapat THR.

Pertama, karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Ketiga, karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Sebetulnya, hitungan untuk besaran THR bagi pekerja kontrak tidak berbeda jauh dari pekerja tetap di sebuah perusahaan.

Sebagaimana pasal 3 ayat 1 huruf a, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.

Pada Pasal 3 ayat 1 huruf b Permenaker 6/2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: (masa kerja/12)x 1 bulan upah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sendiri telah mewajibkan pelaku usaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini paling lambat sepekan sebelum lebaran.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

[Gambas:Video CNN]



(dzu/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER