Serikah buruh menyambut baik dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pasalnya, dalam SE tersebut pemerintah meminta perusahaan untuk membayarkan THR secara penuh alias tanpa relaksasi.
"Kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih pada menteri ketenagakerjaan dan jajaran perihal mengeluarkan SE mengenai pembayaran THR tanpa relaksasi atau tanpa cicilan seperti yang sudah-sudah," ungkap Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (8/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Ia menyebut instruksi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu juga menjadi kabar yang menggembirakan. Pasalnya, selama pandemi covid-19 atau di 2020 banyak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan SE saat itu pun mengatur pembayaran THR bisa dicicil.
Lebih lanjut, Mirah memberikan catatan terhadap Posko THR. Ia berharap tindak lanjut dari aduan pekerja harus lebih jelas lagi.
"Apabila ada Posko THR agar segera ditindak lanjuti, paling tidak memberikan advokasi secara clear kepada pekerja yang mengadu perusahaannya tidak membayar THR atau mencicil padahal mereka (perusahaan) keuangannya mampu," kata Mirah.
Sebelumnya, Ida menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022. Aturan tersebut juga mewajibkan pelaku usaha untuk membayar THR pekerja paling lambat sepekan sebelum Idul Fitri.
Dasar hukum pembayaran THR keagamaan tahun ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Untuk mengawasi jalannya ketentuan itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Posko Pengaduan THR secara luring maupun daring mulai hari ini hingga 8 Mei 2022.