Daftar Karyawan Dapat THR 2022

CNN Indonesia
Kamis, 14 Apr 2022 12:01 WIB
Ilustrasi. Tahun ini perusahaan diwajibkan membayar THR kepada karyawan secara penuh tanpa dicicil. Berikut daftar karyawan dapat THR 2022. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan instruksi bagi para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya secara penuh tanpa dicicil.

Adapun ketentuan mengenai daftar karyawan dapat THR 2022 ini sudah tertuang berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain kriteria karyawan yang berhak mendapat THR, SE tersebut juga menjelaskan perihal besaran THR untuk diberikan kepada setiap karyawan, di antaranya:


Daftar Karyawan Dapat THR 2022

Ilustrasi. Daftar karyawan dapat THR 2022 (CNN Indonesia/Adi Maulana)

Dikutip dari laman resmi Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut bahwa THR tidak hanya berlaku bagi para pekerja dengan status tetap, melainkan berlaku juga untuk pekerja lainnya, di antaranya:


Ketentuan karyawan yang berhak dapat THR 2022:

  1. Pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
  2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.


Jadwal Pembayaran THR Karyawan

Untuk jadwal pembayaran THR, Ida menjelaskan sesuai SE bahwa pihaknya mewajibkan setiap perusahaan memberikan THR kepada karyawan paling lambat satu minggu sebelum hari raya.

"THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Ida dalam konferensi pers, Jumat (8/4).


Posko Aduan THR

Jika ditemukan ada perusahaan yang tidak melaksanakan pemberian THR sesuai peraturan perundang-undangan, maka mereka akan mendapat sanksi administratif.

Sanksi pertama berupa teguran tulisan, kemudian pembatasan kegiatan usaha, lalu penghentian sementara, sebagaian, atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Sementara untuk para karyawan dan pihak perusahaan yang mengalami kendala dalam pembayaran THR, bisa melakukan konsultasi ke posko THR Kemnaker.

Posko THR yang disediakan Kemnaker untuk melayani pengaduan dan konsultasi dari para pekerja atau pengusaha dapat diaskes melalui https://poskothr.kemnaker.go.id/dashboard.

Itulah daftar karyawan dapat THR 2022 serta kriterianya, beserta layanan aduan yang bisa Anda manfaatkan.

(avd/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK