Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan sosialisasi Aplikasi Posko Pengaduan untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR Lebaran 2022 dari pengusaha kepada pekerja atau buruh melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.
Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan layanan Posko Pengaduan THR berbasis web ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun ini yang dapat dilakukan secara mandiri dan terjamin kerahasiaannya.
"Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu, THR itu menjadi hak pekerja, karena itu dalam pelaksanaannya perlu dikawal dengan baik oleh para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (13/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan secara teknis THR yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja tahun ini sangat berbeda dibandingkan dengan pemberian THR di 2020 dan 2021. Kebijakan pemberian THR 2022 wajib diberikan secara penuh alias tanpa relaksasi.
Meski demikian, menurutnya, tidak menutup kemungkinan proses penyaluran THR tahun ini mengalami dinamika.
"Dinamikanya nanti, yakni merespons melalui Posko, melaksanakan pengaduan dan bagaimana cara menerapkan aturan tersebut," kata Haiyani.
Ia juga mengatakan dalam mengawal pelaksanaan pembayaran THR ini, pihaknya tak dapat bekerja sendiri. Ia mengaku memerlukan komitmen dan kordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar segala permasalahan terkait pembayaran THR dapat diselesaikan dengan baik.
"Posko-posko THR yang telah ada di daerah inilah nantinya yang akan menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR," katanya.
Haiyani menyebut Posko Pengaduan THR berbasis web ini tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja untuk mengadukan permasalahan THR. Web tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.