Survei Danareksa: Tarif PPN 11 Persen Sumbang Inflasi 0,4 Persen
Hasil survei Danareksa Research Institute (DRI) memperkirakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen akan menyumbang kenaikan inflasi sebesar 0,2 persen sampai 0,4 persen pada tahun ini.
"Hasil survei kami, kenaikan PPN 11 persen sebenarnya meningkatkan inflasi, meski tidak terlalu besar sekitar 0,2 persen sampai 0,4 persen," ujar Kepala Ekonom DRI Rima Prama Artha di acara Tinjauan Ekonomi, Keuangan, dan Fiskal Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Kamis (14/4).
Selain karena kenaikan tarif PPN, Rima mengatakan tingkat inflasi Indonesia cenderung lebih tinggi pada tahun ini karena ada penyesuaian harga kebutuhan pokok masyarakat. Mulai dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax, LPG non subsidi, hingga bahan pangan, seperti minyak goreng.
"Peningkatan terbesar di BBM non subsidi, termasuk minyak goreng dan LPG non subsidi," imbuhnya.
Dengan berbagai faktor tersebut, DRI memperkirakan inflasi tahunan Indonesia akan menyentuh kisaran 3,47 persen sampai 3,82 persen pada tahun ini. Sementara, inflasi bulanan diproyeksikan berkisar 1,08 persen hingga 1,23 persen pada April 2022.
Lebih lanjut, DRI memperkirakan kenaikan tingkat inflasi ini akan membuat bunga acuan Bank Indonesia (BI) ikut naik, yaitu dari 3,5 persen menjadi 4 persen hingga 4,25 persen pada tahun in.
"Kami proyeksi mulai kuartal III dan IV mungkin ada peningkatan," ujar Rima.
Kendati begitu, Rima mengatakan proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional tetap akan baik karena pemulihan tetap berlangsung.
Proyeksi DRI, ekonomi Indonesia akan berada di kisaran 4,66 persen sampai 5,31 persen.