Gaji ke-13 PNS Cair Juli 2022

CNN Indonesia
Sabtu, 16 Apr 2022 12:13 WIB
Ilustrasi. Gaji ke-13 PNS cair Juli. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) pusat dan daerah, TNI, dan Polri akan cair pada Juli 2022. Ketentuan ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

"Ini seperti yang selama ini dilakukan, tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada Juli, yang biasanya identik terhadap kebutuhan belanja bagi putra-putri, anak-anak ASN, TNI, Polri," ungkap Ani, sapaan akrabnya saat konferensi pers virtual, Sabtu (16/4).

Ani mengatakan sumber dana gaji ke-13 untuk PNS pusat akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara untuk gaji ke-13 PNS daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Nantinya, pemerintah pusat akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pencairan gaji ke-13 bagi PNS pusat. Sementara yang didaerah mengaju pada Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan menjalankan kegiatan dan untuk membantu ekonomi Indonesia," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa para abdi negara bakal mendapat tunjangan hari raya (THR) secara penuh dan ditambah 50 persen tunjangan kinerja. Begitu juga dengan gaji ke-13 secara penuh.

(uli/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK