Menpan: Pencairan THR demi Permudah PNS dan Keluarga Mudik
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi aparatur negara (PNS) dan pensiunan melaksanakan mudik jelang Idulfitri 2022.
Ia meminta PNS dan pensiunan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan serta mematuhi aturan yang sudah dibuat pemerintah dalam melaksanakan mudik tahun ini.
"Saya kira, upaya pemberian THR termasuk gaji ke-13 ini merupakan upaya pemerintah menjaga daya beli, juga pemerintah memberikan kemudahan untuk teman-teman ASN [PNS] dan keluarganya, para pensiun untuk mudik tahun ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan juga harus sudah divaksin," kata Tjahjo dalam konferensi pers yang berlangsung daring, Sabtu (16/4).
Dia juga mengungkapkan, pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun ini merupakan apresiasi dari pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang terus mencermati perkembangan seluruh aparatur pemerintah, baik pusat dan daerah, dalam penanganan pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir.
"Khususnya dalam penanganan pandemi Covid-19 yang selalu menggerakkan dan mengorganisir, tidak hanya di lingkungan aparatur pemerintah maupun PPPK dan pemerintah daerah, tapi juga mengorganisir masyarakat yang ada di lingkungannya," ucap Tjahjo.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengumumkan THR bagi PNS dan pensiunan akan dicairkan mulai H-10 sebelum Idulfitri 2022, atau mulai 22 April 2022.
Ia menyatakan pencairan THR PNS ini telah disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara, di tengah lonjakan harga-harga akibat invasi Rusia ke Ukraina yang belum juga selesai.
"Pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Idulfitri. Jika terjadi beberapa kasus jika belum bisa dilakukan karena masalah teknis, maka bisa dilakukan setelah lebaran. Saya berharap bisa dicairkan mulai H-10 sehingga ASN bisa mendapatkan sebelum lebaran," kata Sri Mulyani.
Diketahui, Pemerintah tak melarang atau menerapkan kebijakan penyekatan mudik 2022 meski kasus Covid-19 masih nyaris mencapai angka seribuan dan kasus kematian mencapai puluhan per hari.
(mts/isn)