KAI Masih Tunggu Kemenhub soal Penumpang 6-18 Tahun Tanpa Antigen
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih menunggu keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aturan yang memperbolehkan penumpang berusia di bawah 18 tahun yang sudah divaksin dua kali tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen.
"Sejauh ini kami masih menunggu juknis (petunjuk teknis) dan surat edaran dari Kemenhub soal aturan itu," kata Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus dalam media briefing, Selasa (19/4).
Walau begitu, Joni mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Kalau memang nanti ada aturan baru yang mengatur terkait dengan anak dengan usia 6-18 tahun tidak wajib antigen, kami akan patuhi itu," ucapnya.
Saat ini, lanjutnya, aturan anak-anak untuk menggunakan moda transportasi berbasis rel ini masih sama dengan aturan yang diberlakukan kepada penumpang dewasa. Aturan yang diberlakukan seperti sudah mendapatkan vaksin dosis booster.
"Saat ini penumpang umur 6-18 tahun aturannya masih sama dengan penumpang dewasa. Jadi kami masih menunggu SE atas perubahan tersebut," ujarnya.
Lihat Juga : |
Selain itu, pihaknya tengah mempersiapkan posko pelayanan bagi penumpang yang akan membawa anak-anak dengan jumlah yang banyak. Nantinya, posko tersebut akan memberikan arahan kepada penumpang soal aturan anak-anak di dalam gerbong kereta.
"Di posko pelayanan ini akan melakukan antisipasi layanan kalau ada pemudik ada yang membawa banyak anak. Jadi ini akan menjadi solusi kalau ada pemudik bawa banyak anak," katanya.
(fry/sfr)