Harga kripto bergerak di zona hijau pada perdagangan Rabu (19/4) pagi. Dari 10 kripto dengan nilai kapitalisasi pasar terbesar, solana (SOL) terlihat paling perkasa.
Mengutip coinmarketcap.com, solana melesat 6,51 persen dalam 24 jam terakhir. Kripto dengan nilai kapitalisasi pasar sebesar US$36,115 miliar itu bertengger di level US$108,30 per keping.
Penguatan diikuti terra (LUNA) yang sebesar 4,74 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$94,14 per keping. Aset kripto ini naik 11,38 persen jika dilihat dalam sepekan terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, avalanche (AVAX) juga menguat 2,94 persen dalam 24 jam terakhir dan menghijau 3,29 persen dalam sepekan terakhir. Kini, avalanche berada di level US$79,54 per keping.
Selanjutnya, bitcoin tembus US$41.359 per keping setelah naik 1,66 persen dalam 24 jam terakhir. Selama sepekan, mata uang digital dengan kapitalisasi pasar teratas ini sudah mendaki 3,99 persen.
Sementara ethereum dibanderol US$3.085 per keping setelah naik 1,43 persen dalam semalam atau 1,32 persen dalam sepekan terakhir.
Cardano (ADA) juga terpantau naik 1,31 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$0,944 per keping, namun merosot 0,80 persen dalam sepekan terakhir. Binance coin (BNB) naik 1,33 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$421,1 per keping.
Sementara, tether (USDT) dan USD coin (USDC) tetap stagnan, dengan USD coin melemah tipis 0,04 persen dalam sepekan terakhir.
Sedangkan ripple (XRP) melorot 0,41 persen dalam 24 jam terakhir dan menguat 7,27 persen dalam sepekan terakhir.
Kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.