PT Musim Mas buka suara soal penetapan status tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO) terhadap General Affairs mereka yang berinisial PT oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Corporate Affair Musim Mas Rapolo Hutabarat mengatakan pihaknya terkejut terhadap kondisi ini. Menurutnya, Musim Mas selalu mengikuti apa yang menjadi peraturan dan kebijakan pemerintah termasuk kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
"Terkait kondisi saat ini, tentu kami sangat terkejut karena menurut hemat kami, Musim Mas sudah menjalankannya sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkap Rapolo kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, ia mengatakan Musim Mas akan taat dan kooperatif untuk menjalankan proses hukum yang ada atau sedang berjalan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat orang tersangka atas kasus pemberian fasilitas ekspor minyak mentah sawit. Salah satu di antaranya adalah General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.
Sementara itu, sisanya adalah petinggi perusahaan kelapa sawit ternama di Indonesia yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA. Kejagung juga menetapkan pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri berinisial IWW sebagai tersangka.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyebutkan bahwa tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. Di mana, Kemendag mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor itu.
Padahal, pemberian izin ekspor tersebut bertentangan dengan ketentuan Kemendag yakni kebijakan DMO dan DPO terhadap minyak goreng.
Penyidik sebelumnya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.
Ia memaparkan penyelidikan oleh jaksa telah dilakukan sejak 14 Maret 2022. Selama penyelidikan, jaksa telah memeriksa 14 saksi dan dokumen surat terkait pemberian fasilitas ekspor.