Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan total deklarasi harta dalam Program Pengungkapan Sukarelawan (PPS) atau amnesti pajak jilid II mencapai Rp65,28 triliun.
Deklarasi harta ini berasal dari 37.453 orang selaku wajib pajak. "Jumlahnya 37.453 wajib pajak. Total nilai harta bersih yang dideklarasikan Rp65,28 triliun," ujarnya, saat konferensi pers APBN KiTa edisi April 2022, Rabu (20/4).
Deklarasi harta terdiri dari harta dalam negeri dan repatriasi mencapai Rp56,13 triliun dan sisanya harta luar negeri Rp4,97 triliun. Dari deklarasi harta ini, pemerintah mengantongi pajak penghasilan (PPh) sebanyak Rp6,65 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk penempatan harta ke dalam surat berharga negara (SBN) mencapai Rp46,35 miliar dan US$650 ribu. Sedangkan penempatan ke surat berharga syariah negara (SBSN) Rp25,66 miliar.
Berdasarkan kategori wajib pajak, pengungkapan mayoritas diikuti oleh wajib pajak dengan harta Rp1 miliar sampai Rp10 miliar. Jumlahnya mencapai 15.186 wajib pajak.
Kemudian, turut diisi oleh wajib pajak berharta Rp10 miliar sampai Rp100 miliar sebanyak 12.301 wajib pajak. Sementara wajib pajak yang hartanya di atas Rp10 triliun hanya tujuh wajib pajak yang mengikuti.
"Sebagian besar mereka adalah pegawai dan pedagang besar serta eceran," katanya.
Tercatat, wajib pajak kategori pegawai ada 45 persen, pedagang besar dan eceran 34,1 persen, jasa perseorangan lainnya 8,8 persen, industri pengolahan 3,3 persen, dan lainnya.