Menperin Minta Pengusaha Lanjutkan Program Minyak Goreng Curah Subsidi

CNN Indonesia
Rabu, 20 Apr 2022 20:15 WIB
Menteri Perindustrian menyebut kasus ekspor CPO yang melibatkan tiga produsen tidak berkaitan dengan program minyak goreng bersubsidi.
Menteri Perindustrian menyebut kasus ekspor CPO yang melibatkan tiga produsen tidak berkaitan dengan program minyak goreng bersubsidi. (Dok. Kementerian Perindustrian).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta pengusaha untuk terus melanjutkan program minyak goreng curah bersubsidi.

Menurut dia, kasus yang melibatkan tiga perusahaan sawit, yaitu PT Musim Mas, PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Permata Hijau Group tidak berkaitan dengan program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi untuk masyarakat.

"Kami berharap kejadian ini tidak menyurutkan semangat positif yang sudah dibangun. Untuk itu pemerintah akan semakin memperkuat pengawasan di semua lini distribusi," ujar Menperin dalam keterangan resminya, Rabu (20/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dengan program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi untuk masyarakat, Agus mengatakan pihaknya terus mendukung upaya produsen dan distributor dalam mempercepat distribusi, serta berharap semua pihak tetap tenang dan menjalankan program dengan baik.

Ia menilai permasalahan dapat terjadi baik dari produsen, distributor, hingga pengecer. "Karena itu, kami membuka komunikasi yang intensif dengan pelaku industri untuk mencari solusi terbaik dalam penyaluran minyak goreng curah bersubsidi bagi masyarakat," imbuhnya.

Agus menambahkan pihaknya bekerja sama dengan Polri untuk menegakkan aturan-aturan yang sudah ditetapkan.Di samping itu, juga akan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.

Adapun program minyak goreng curah bersubsidi ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dalam program itu, produsen minyak goreng sawit yang telah memperoleh penugasan sesuai nomor registrasi masing-masing wajib menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi sesuai ketentuan.

"Bagi perusahaan yang belum merealisasikan penyaluran minyak goreng curah bersubsidi atau realisasinya masih di bawah target yang ditetapkan, Kemenperin memberikan sanksi berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha," jelasnya.

Sanksi tersebut juga berlaku pada perusahaan industri yang menarik diri keluar program itu. Selain itu, sanksi juga dikenakan kepada perusahaan produsen, distributor, dan pengecer yang melanggar ketentuan, yaitu menyalurkan minyak goreng bersubsidi untuk repacker, industri menengah dan besar, termasuk ekspor.

Sebelumnya, Pengusaha sekaligus Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengancam mundur dari program minyak goreng subsidi yang diinisiasi Kementerian Perindustrian.

Ia memastikan tidak ada manipulasi dalam penerbitan persetujuan ekspor CPO, mengingat ketentuan yang diterapkan pemerintah sangat ketat.

"Saking ketatnya (ketentuan) dan semua dilakukan manual, makanya ditungguin sampai pagi, yang menunggu pun banyak, bukan cuma tiga produsen," katanya.

Selain itu, aturan domestic market obligation (DMO) 20 persen CPO ke pasar dalam negeri pun sudah dipenuhi untuk mendapatkan persetujuan ekspor. Ia menyinggung soal 419 ribu ton DMO sesuai pernyataan pemerintah.

[Gambas:Video CNN]



(dzu/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER