Pernyataan Permata Hijau Usai Petingginya Jadi Tersangka Korupsi CPO

CNN Indonesia
Kamis, 21 Apr 2022 09:25 WIB
Permata Hijau Group akan menghormati proses hukum usai senior manager corporate affair mereka ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi CPO. Ilustrasi penetapan tersangka kasus korupsi CPO. (KEJAGUNG RI).
Jakarta, CNN Indonesia --

Permata Hijau Group (PHG) buka suara soal penetapan status tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO) terhadap senior manager corporate Affair mereka berinisial SMA oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Manager General Affairs PHG Asep Tatang mengatakan pihaknya selalu mematuhi semua peraturan yang berlaku terkait dengan persetujuan ekspor dan akan kooperatif mendukung kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, perusahaan akan menghormati proses hukum.

"Bahwa prinsipnya kami menghormati dan kooperatif atas proses hukum yang sedang berlangsung," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (21/4).

Ia menambahkan PHG selalu bersama dengan Kementerian Perdagangan (kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam melaksanakan program-program untuk membantu mengatasi harga minyak goreng yang tinggi.

Pada Selasa (19/4) lalu, Kejagung menetapkan empat orang tersangka atas kasus pemberian fasilitas ekspor minyak mentah sawit. Salah satu di antaranya adalah Senior Manager Corporate Affair PHG berinisial SMA.

Sementara itu, sisanya adalah petinggi perusahaan kelapa sawit ternama di Indonesia yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT dan General Affairs PT Musim Mas berinisial PT.

Kejagung juga menetapkan pejabat di Kemendag yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri berinisial IWW sebagai tersangka.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan para tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Kejagung.

"Pada tersangka dilakukan penahanan ditempatkan yang berbeda berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan," kata dia.

Burhanuddin juga menyebutkan tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. Di mana, Kemendag mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor itu.

Padahal, pemberian izin ekspor tersebut bertentangan dengan ketentuan Kemendag yakni kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) terhadap minyak goreng.

Penyidik sebelumnya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.

Burhanuddin memaparkan penyelidikan oleh jaksa telah dilakukan sejak 14 Maret 2022. Selama penyelidikan, jaksa telah memeriksa 14 saksi dan dokumen surat terkait pemberian fasilitas ekspor.

(mrh/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK