ANALISIS

Realistiskah Tol Gratis Jika Macet 1 Km saat Mudik?

CNN Indonesia
Jumat, 22 Apr 2022 07:03 WIB
Pengamat menilai tol gratis jika macet lebih dari 1 km dari gerbang tol hanya solusi sementara tetapi tidak menyelesaikan akar masalah.
Pengamat menilai tol gratis jika macet lebih dari 1 km dari gerbang tol hanya solusi sementara tetapi tidak menyelesaikan akar masalah. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi).

Di sisi lain jika antrean kendaraan mencapai satu kilometer dan tarif tol digratiskan, pengelola jalan tol juga tidak akan terlalu dirugikan. Sebab, hal itu tidak akan berlangsung lama karena jika kemacetan sudah terurai, pembayaran akan diberlakukan kembali.

Tidak hanya itu, selama masa mudik Lebaran pengguna tol juga meningkat, apalagi tahun ini tidak ada diskon tarif. "Dalam keadaan seperti ini operator harus berkontribusi, agar terjadi kelancaran, toh setelah itu juga akan kembali normal," imbuh Yayat.

Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio berpendapat Kemenhub tidak memiliki wewenang untuk menggratiskan tarif tol jika terjadi kemacetan. Menurutnya, jika berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres), Kemenhub hanya bertanggung jawab untuk keselamatan transportasi termasuk ketersediaan alat transportasi umum selama masa mudik Lebaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan terkait tol wewenangnya di bawah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Adapun regulator yang mengatur BUJT di Indonesia adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

"Kemenhub tidak boleh membebaskan tol karena tol di bawah kendali BPJT dan kementerian PUPR. Jadi yang berhak memberi gratis atau potongan adalah Kementerian PUPR dengan izin Kementerian Keuangan," kata Agus.

Agus juga mempertanyakan jika tarif tol digratiskan ketika terjadi antrean di gerbang mencapai satu kilometer, apakah Kemenhub akan menggantinya dari APBN mereka. Oleh karena itu, menurutnya Keputusan Menhub tersebut kurang tepat.

Di sisi lain, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru mengatakan arahan Menhub tersebut menjadi tantangan BUJT untuk menjaga kinerja pelayanan transaksi di jalan tol selama mudik 2022

"Ini menjadi bagian dari upaya untuk mengurangi kemacetan di jalan tol selama mudik 2022. Adapun pelaksanaan di lapangan nantinya akan menjadi diskresi pihak kepolisian," kata Heru.

Dia menambahkan kepadatan di gerbang tol disebabkan oleh banyak faktor. Menurutnya, arahan menhub bisa dilaksanakan jika penyebab kepadatan adalah faktor kinerja layanan transaksi gerbang tol yang tidak memadai.

Misalnya, tidak memaksimalkan jumlah gardu operasi, atau tidak menambah jumlah petugas hingga faktor pengaturan distribusi lalu lintas di lapangan.

"Fungsi gerbang tol memang digunakan sebagai katup untuk mengatur derasnya lalu lintas, dari satu segmen ruas jalan ke segmen ruas jalan berikutnya dengan kapasitas lajur jalan yang lebih kecil," kata Heru.



(mrh/sfr)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER