Buruh Jabar Desak Pemerintah Sanksi Tegas Pengusaha Belum Bayar THR

CNN Indonesia
Jumat, 13 Mei 2022 07:13 WIB
Buruh meminta pemerintah tegas memberi sanksi kepada pengusaha yang belum mencairkan tunjangan hari raya (THR) di Jawa Barat (Jabar). Ilustrasi. (CNN Indonesia/Huyogo).
Bandung, CNN Indonesia --

Buruh Jawa Barat (Jabar) meminta pemerintah tegas dalam memberi sanksi kepada pengusaha yang belum mencairkan tunjangan hari raya (THR).

Hal itu disampaikan saat menggelar peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) di Gedung Sate, Kota Bandung. Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) itu diterima audiensi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

"Tadi, kami audiensi diterima Disnaker, Kesbangpol, dan 3 anggota DPRD Jabar. Kami sampaikan tuntutan khusus tuntutan nasional mengenai revisi UU dan mereka pada prinsipnya akan menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat," kata Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto di Bandung, Kamis (12/5).

Terdapat enam poin tuntutan yang disampaikan. Dari enam tuntutan tersebut, ada satu tuntutan terkait perusahaan tak membayar THR.

Menurut Roy, jumlah perusahaan di Jabar yang tak memberikan THR mencapai ratusan. Artinya, puluhan ribu buruh belum menerima tunjangan tersebut.

"Khusus mengenai THR, Kadisnaker (kepala Dinas Ketenagakerjaan) menyampaikan bahwa dari 700 sekian laporan yang tersisa hari ini ada sekitar 341 perusahaan yang belum membayar THR buruh di Jabar," ujarnya.

Menurut Roy, lemahnya penindakan dari Pemprov Jabar mengakibatkan kejadian serupa terus terulang. Oleh karena itu, perlu sanksi tegas agar kejadian serupa tak terulang lagi. Bila perlu, perusahaan terkait dicabut izin usahanya sesuai ketentuan undang-undang.

"Tahun lalu ada juga perusahaan yang tidak bayar THR, tetapi pemerintah tidak memberikan sanksi tegas. Setiap tahun menjadi bertambah, tahun depan pun dipastikan akan bertambah lagi perusahaan yang nakal," tuturnya.

Peringatan May Day yang biasanya diselenggarakan berbagai elemen buruh pada 1 Mei, tahun ini digeser ke 12 Mei 2022.

Pergeseran waktu peringatan May Day 2022 ini salah satunya dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Berikut enam isi tuntutan buruh di Jabar pada May Day 2022:

1. Batalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar terkait upah minimum kota/kabupaten (UMK) Tahun 2022 dan terbitkan Kepgub UMK Tahun 2022 dengan tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

2. Menolak gugatan PTUN Apindo Jawa Barat mengenai pembatalan Kepgub Kenaikan Upah pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

3. Menolak revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-undangan.

4. Menolak Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

5. Menolak Revisi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

6. Berikan sanksi tegas kepada pengusaha yang tidak melaksanakan UMK sesuai ketentuan, THR dan hak-hak pekerja lainnya.



(hyg/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK