Daftar Pajak dan Pungutan Khusus di Ibu Kota Baru
Presiden Jokowi memberi ruang kepada Otoritas IKN untuk memungut pajak guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Berikut rinciannya.
(agt)