Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal gugatan yang diajukan oleh PT Digital Alpha Indonesia atau Uangteman kepada mereka. Melalui juru bicaranya Sekar Putih Djarot, OJK menyatakan tak mempermasalahkan gugatan itu.
Menurutnya, sebagai lembaga, OJK sudah melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai yang sudah diatur dalam UU OJK.
"OJK menghormati hak setiap pihak yang mengajukan gugatan ke PTUN dan akan mempelajari isi gugatan, argumentasi dan petitum kepada OJK. Selanjutnya, OJK akan melakukan tindak lanjut yang diperlukan,"kata Sekar kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uangteman menggugat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait keputusan nomor KEP-14/D.05/2022 tertanggal 2 Maret 2022 tentang pencabutan izin usaha perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi PT Digital Alpha Indonesia yang dikeluarkan lembaga tersebut.
Mengutip sipp.ptun-jakarta.go.id, Selasa (17/5), ada empat tuntutan yang dilayangkan oleh Uangteman kepada OJK melalui pengadilan Jakarta. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan batal atau tidak sahnya keputusan dewan komisioner otoritas jasa keuangan nomor kep-14/d.05/2022 tertanggal 2 Maret 2022 tentang pencabutan izin usaha perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi PT Digital Alpha Indonesia.
Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan dewan komisioner otoritas jasa keuangan nomor kep-14/d.05/2022 tertanggal 2 maret 2022 tentang pencabutan izin usaha perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi PT Digital Alpha Indonesia dan mengembalikan keputusan dewan komisioner otoritas jasa keuangan nomor kep-50/d.05/2019 tentang pemberian izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi Informasi PT Digital Alpha Indonesia.
Keempat, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut.
Adapun sebelumnya, OJK merilis daftar 102 perusahaan fintech peer-to-peer lending alias pinjaman online (pinjol) per 2 Maret 2022. Jumlah perusahaan yang terdaftar berkurang satu menjadi 102 perusahaan setelah izin PT Digital Alpha Indonesia (Uangteman) dicabut.
"Sampai dengan 2 Maret 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan. Terdapat 1 (satu) pencabutan izin usaha fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (Uangteman)," tulis OJK dalam keterangan resmi pada Maret lalu.
(dzu/agt)