Mayoritas aset kripto teratas kompak merah pada Kamis (19/5) pagi ini. Penurunan terbesar dialami oleh Solana (SOL).
Mengutip coinmarketcap, harga SOL merosot 12,62 persen dalam 24 jam terakhir atau berada di level US$49,14 per keping. SOL sudah turun 0,74 persen dalam sepekan terakhir.
Harga cardano (ADA) juga merah 11,89 persen dalam 24 jam terakhir atau berada di level US$0,5 per keping. Kripto ini sudah turun 2,98 persen dalam tujuh hari terakhir. Selanjutnya, dogecoin (DOGE) turun 7,46 persen dalam sehari, satu keping kini dibanderol US$0,829.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Kemudian, ethereum (ETH) melemah sebesar 7,33 persen. Kini satu keping ETH dibanderol US$1.917. Selanjutnya, bitcoin (BTC) ikut melorot 4,72 persen dalam sehari. Kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar sudah melemah 1,76 persen dalam sepekan.
Ada pula BNB yang turun 4,92 persen dalam 24 jam terakhir, satu keping BNB kini dihargai US$287,93. Namun, BNB sudah menguat 5,66 persen dalam sepekan terakhir.
Ripple (XRP) pun ikut melemah 6,67 persen dalam semalam. Koin ini sudah merosot 1,71 persen dalam sepekan.
Binance USD turun 0,18 persen dalam 24 jam terakhir berada di level US$0,9998 per keping. Dalam tujuh hari terakhir dimana harga aset kripto ini sudah turun 0,34 persen.
Tether (usdt) turun tipis 0,04 persen dalam 24 jam terakhir atau berada di level US$0,9986 per keping. Dalam sepekan terakhir, tether menguat 0,24 persen.
Sementara, USD coin (USDC) turun tipis 0,02 persen dalam 24 jam terakhir berada di level US$0,999 per keping. Dalam tujuh hari terakhir, kripto ini sudah turun 0,03 persen.
Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.