32.587 Debitur Berhak Dapat Keringanan Utang Negara 2022

CNN Indonesia
Selasa, 24 Mei 2022 06:37 WIB
Kemenkeu melaporkan 32.587 debitur dengan total utang Rp1,29 triliun berhak mengajukan program keringanan pada 2022.
Kemenkeu melaporkan 32.587 debitur dengan total utang Rp1,29 triliun berhak mengajukan program keringanan pada 2022. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 32.587 debitur dengan total utang Rp1,29 triliun berhak mengajukan program keringanan pada 2022.

Hal ini disampaikan dalam paparan Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan di acara media gathering di Kantor Kemenkeu, Senin (23/5).

"Program ini memberikan kesempatan kepada orang-orang yang punya utang ke negara. Mereka diberikan keringanan jumlah utang pokok maupun bunga denda plus ongkos," kata Encep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Debitur kecil yang berhak menerima keringanan utang mencakup pelaku usaha mikro, kecil, atau menengah (UMKM) dengan pagu kredit maksimal Rp5 miliar.

Kemudian, debitur penerima kredit pemilikan rumah sederhana atau rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit maksimal Rp100 juta dan debitur dengan sisa kewajiban Rp1 miliar.

Debitur dengan kriteria dimaksud dapat mengajukan keringanan utang apabila kepengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 15 Desember 2022.

Melalui skema program keringanan utang alias crash program, debitur mendapat keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos lainnya. Sedangkan, terhadap utang pokok, keringanan utang yang didapat para debitur beragam sesuai ketersediaan barang jaminan dan waktu pelunasan.

Secara rinci, debitur yang memiliki barang jaminan berupa tanah atau bangunan mendapatkan keringanan 35 persen dari sisa utang pokok. Sedangkan, untuk debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan mendapatkan keringanan utang 60 persen.

Tahun lalu, total Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang telah melakukan pelunasan melalui program keringanan utang mencapai 1.491 berkas. Nilai pembayarannya tercatat Rp27,2 miliar setelah dikurangi keringanan untuk total outstanding Rp102,7 miliar sebelum dikurangi keringanan.

"Tahun lalu ada 1.491 berkas, tahun ini sedang kami kejar. Karena tahun lalu banyak yang ikut maka crash program diperpanjang pada 2022. Untuk tahun depan kami lihat perkembangan di 2022 ini," terangnya.

[Gambas:Video CNN]



(tdh/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER