RI-Swiss Teken Perjanjian Investasi Bilateral

CNN Indonesia
Rabu, 25 Mei 2022 12:33 WIB
RI dan Swiss menandatangani perjanjian investasi bilateral terbaru, menggantikan perjanjian terakhir 1974 silam yang usang pada 2016 lalu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Swiss menandatangani Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) atau Perjanjian Investasi Bilateral dalam rangka memberi perlindungan hukum dan kepastian berusaha.

Penandatanganan P4M dilakukan oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Federal Councillor Guy Parmelin di House of Switzerland Davos, Swiss, Selasa (24/5) waktu setempat, pada acara World Economic Forum (WEF) Annual Meeting 2022.

Dalam keterangan tertulisnya, Bahlil berharap perjanjian tersebut dapat menarik investasi dari Swiss untuk sektor potensial dan prioritas di Tanah Air.

"Kami harap kerja sama dapat berdampak pada peningkatan daya saing Indonesia dalam menarik investasi dari Swiss, serta membuka peluang usaha nasional untuk berinvestasi di Swiss," terang dia, Rabu (25/5).

Perjanjian Investasi Bilateral RI dengan Swiss ini disepakati setelah menyelesaikan tujuh kali putaran perundingan sejak 2018.

Perjanjian dibuat dalam rangka kerja sama ekonomi, khususnya investasi kedua negara dengan memberikan kepastian berusaha, baik bagi investor Swiss di Indonesia maupun sebaliknya.

Dalam kesempatan itu, Parmelin menyampaikan apresiasinya atas terlaksananya perjanjian tersebut. "Kami harap kerja sama bisa terjalin dengan baik dan menghasilkan dampak positif bagi kedua pihak," imbuh dia.

Ruang lingkup P4M RI dengan Swiss, antara lain untuk penanaman modal di kedua negara, tidak berlaku untuk gugatan atau perselisihan yang timbul sebelum P4M berlaku dan tidak berlaku untuk pengadaan pemerintah, subsidi atau hibah yang diberikan negara.

P4M diharapkan memberikan manfaat untuk investor kedua negara, antara lain jaminan perlakuan non diskriminatif, tidak melakukan pengambilalihan usaha, kebebasan repatriasi.

Termasuk juga, opsi penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional, dan penekanan untuk tidak melakukan investasi yang melanggar hukum, khususnya korupsi.

P4M ini sekaligus menggantikan perjanjian terdahulunya yang diteken pada 1974 silam dan telah berakhir pada 2016 lalu.

Perjanjian ini juga akan melengkapi Indonesia-European Free Trade Association (EFTA) CEPA yang telah ditandatangani pada 2018 lalu.

Adapun, negara anggota ASEAN lain yang telah memiliki P4M dengan Swiss, yakni Vietnam, Thailand, Malaysia, dan Singapura.

Berdasarkan catatan Kementerian Investasi, Swiss berhasil menempati peringkat 10 asal negara investasi tertinggi di Indonesia pada tahun lalu dengan realisasi investasi sebesar US$599,8 juta dan 281 proyek.



(bir/aud)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK