Negara Raup Rp76,29 Triliun dari Cukai Rokok per April 2022

CNN Indonesia
Rabu, 25 Mei 2022 14:14 WIB
Negara meraup Rp76,29 triliun dari cukai rokok pada Januari-April 2022. Penerimaan cukai rokok melesat 30,98 persen. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).
Jakarta, CNN Indonesia --

Negara meraup Rp76,29 triliun dari cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada periode Januari-April 2022.

Perolehan cukai rokok tersebut tumbuh 30,98 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yakni Rp58,25 triliun.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), seperti dikutip dari buku APBN KiTa, Rabu (25/5), pertumbuhan cukai rokok ditopang oleh dampak kebijakan peningkatan tarif hasil tembakau pada tahun ini.

Pertumbuhan cukai hasil tembakau juga dipengaruhi oleh limpahan penerimaan tahun lalu imbas PMK Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Card Pelekatan Pita Cukai.

Secara keseluruhan, penerimaan cukai mencapai Rp78,56 triliun per April 2022. Realisasinya melonjak 30,83 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Penerimaan cukai itu didominasi oleh cukai rokok. Diikuti, MMEA Rp2,19 triliun dan etil alkohol atau minuman beralkohol sebesar Rp40 miliar.

Kenaikan perolehan cukai MMEA dan minuman beralkohol masing-masing sebanyak 25,9 persen dan 35,48 persen.

Peningkatan ini dipengaruhi oleh peningkatan produksi MMEA, terutama produksi dalam negeri. Produksi MMEA yang berasal dari perusahaan dalam negeri memberi kontribusi yang dominan, yaitu sebesar 99,0 persen.

Sumber penerimaan cukai lainnya berasal dari denda administrasi cukai sebesar Rp30 miliar, serta cukai lainnya sebesar Rp10 miliar.



(fby/bir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK