Jakarta, CNN Indonesia -- Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mencurahkan isi hati (curhat) karena banyak nakes tidak mendapatkan gaji dan tunjangan hari raya (THR) oleh institusi yang bekerja sama dengan mereka.
Padahal, profesi mereka mempertaruhkan nyawa di tengah pandemi covid-19. Keluh kesah ini diungkapkan oleh Ketua DPD PPNI Jakarta Utara Maryanto kepada Komisi IX DPR dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR/MPR.
"Di tengah pandemi dua tahun terakhir, rekan-rekan kami yang sudah gugur ada 717 orang seluruh Indonesia. Ini data per 30 Mei hari ini, yang terpapar 9.710 orang. Ini adalah bentuk pengabdian kepada masyarakat," ujar Maryanto, Senin (30/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, nyawa 717 orang ini sudah diberikan ke negara, seharusnya negara beri balasan setimpal juga kepada kami sebagai penerus rekan-rekan kami yang gugur," lanjut dia.
Namun, bukan apresiasi yang didapat, justru beberapa perawat mengadu kepada pengurus PPNI bahwa mereka tidak diberi gaji.
"Dari 717 orang ini, sebagian adalah bertugas sebagai honorer, relawan, dan ada yang tidak dibayar. Artinya, hari ini ada yang rela hanya memakai baju coklat, baju perawat, tapi mereka hanya pertahankan status sosialnya supaya tidak terlihat menganggur," jelasnya.
"Rekan-rekan kami sukarela pada saat bekerja disodorkan dengan perjanjian kerja yang melanggar UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Sementara rekan-rekan kami diberi status relawan dan honorer," katanya.
Bahkan, menurutnya, cuma 24,6 persen perawat di Indonesia yang mendapatkan gaji sesuai ketentuan upah minimum. Sisanya, 71 persen berada di bawah standar dan cuma 4,4 persen yang di atas standar.
"Ini sebenarnya sudah kami info ke Kemnaker," terang Maryanto.
Tak cuma gaij, Maryanto mencatat ada 5.413 aduan yang masuk ke asosiasi mengenai THR. Jumlah ini, lanjut dia, lebih tinggi dari aduan THR dari pekerja di sektor lain secara nasional mengenai THR ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Dari aduan yang masuk, sebanyak 3.296 perawat atau setara 60,9 persen dari jumlah aduan tersebut mengaku tidak menerima THR. Hanya sisanya yang mendapatkan THR.
"60,9 persennya tidak mendapatkan THR, 39,1 persen mendapatkan," imbuhnya.
Hal yang tidak kalah miris adalah para perawat tidak mendapat fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan secara penuh.
Menurut catatan Maryanto, cuma 54,8 persen dari total aduan yang mendapat kedua layanan secara penuh. Sisanya, tidak.
[Gambas:Video CNN]
Minta Tambah Dana
PPNI mengungkap banyak rekan-rekannya perawat yang tidak mendapatkan gaji dan THR dari instituti mereka bekerja. (ANTARA FOTO/FB Anggoro).
Maryanto mengatakan berbagai keluhan dari perawat terjadi karena beberapa faktor. Salah satunya karena pemerintah pusat memberi dana alokasi umum (DAU) yang rendah ke pemerintah daerah.
"Mengacu ke Permendagri, belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen (dari total APBD), ini menjadi alasan pemda tidak berani membuka formasi (PNS) secara luas yang sekarang dilakukan di guru," katanya.
Alhasil, para perawat tidak bisa berstatus sebagai PNS yang memiliki standar gaji dan tunjangan yang jelas. Dengan demikian, perekrutan mereka hanya bisa sebatas honorer hingga relawan dengan tunjangan yang minim.
"Ini mudah-mudahan Kemenkeu memberikan dana alokasi umum atau DAU untuk hal tersebut, sehingga kami mendapat kepastian," ungkapnya.
Di sisi lain, Maryanto meminta pemerintah serius mengafirmasi alias memberi kepastian jabatan bagi perawat. Sebab, saat ini masih ada 2.328 perawat yang berstatus kontrak.
"Agar 2.328 perawat ini mendapatkan keseriusan dari pemerintah," pungkasnya.