Peserta BPJS Kesehatan mandiri wajib membayar iuran tepat waktu setiap bulannya agar tidak sampai menunggak. Namun, ada kalanya peserta kategori mandiri mungkin lupa sehingga telat membayar dan menunggak tagihan.
Jika sudah demikian, ketahui cara cek tagihan BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan secara online berikut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran iuran bulanan BPJS Kesehatan ini telah diatur oleh pemerintah. Aturan mengenai iuran tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran bulanan BPJS Kesehatan berbeda bergantung masing-masing kelas. Yaitu, untuk kelas I sebesar Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp35 ribu.
Iuran tersebut wajib dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan setiap bulannya supaya bisa menikmati fasilitas berobat secara gratis di klinik maupun rumah sakit. Apabila lupa atau terlambat membayar, peserta akan dikenakan tagihan.
Sebenarnya, BPJS Kesehatan telah menyediakan fitur pembayaran autodebet atau debit otomatis dari rekening aktif nasabah untuk memudahkan pembayaran iuran bulanan. Fitur autodebet ini bertujuan agar peserta tidak menunggak bayar iuran BPJS Kesehatan.
Hanya saja, tidak semua peserta mandiri telah mengaktifkannya, sehingga pengecekan tagihan BPJS Kesehatan perlu dilakukan secara berkala.
Anda tak perlu khawatir, berikut cara cek tunggakan BPJS Kesehatan yang bisa dicoba.
![]() |
Setidaknya terdapat beberapa cara cek tagihan BPJS Kesehatan secara online yang bisa dicoba, yakni melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp, SMS, dan situs marketplace.
Anda juga bisa mengikuti cara cek tagihan BPJS Kesehatan melalui SMS. Caranya mudah, tulis pesan dengan format berikut:
TAGIHAN(spasi)Nomor Kartu BPJS Kesehatan. Contoh: TAGIHAN 0001260979209
Lalu kirim SMS ke nomor 087775500400.
Demikian cara cek tagihan BPJS Kesehatan yang bisa dicoba untuk mengetahui jumlah tunggakan.
Lihat Juga : |