Mayoritas Kripto Menghijau, Cardano Naik 3,97 Persen

CNN Indonesia
Jumat, 03 Jun 2022 09:20 WIB
Mayoritas aset kripto teratas menguat pada perdagangan Jumat (3/6) pagi. Penguatan tertinggi dialami oleh cardano sebesar 3,97 persen. Ilustrasi. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mayoritas harga aset kripto teratas kompak menguat pada Jumat (3/6) pagi. Mata uang digital dengan kapitalisasi pasar terbesar, yaitu bitcoin, naik 2,28 persen ke US$30.439 per keping dalam 24 jam terakhir.

Mengutip coinmarketcap.com, penguatan tertinggi terjadi pada cardano, yakni 3,97 persen dalam sehari atau 24,48 persen dalam sepekan. Pagi ini, cardano dihargai US$0,58 per keping.

Selanjutnya, Ethereum menguat 0,43 persen dalam 24 jam atau 3,48 persen dalam sepekan ke US$1.828. Kemudian, XRP naik 2,62 persen dalam 24 terakhir ke level US$0,4 per keping.

Solana menguat 2,15 persen dalam 24 jam ke level US$40,53 per keping. Meski demikian, solana masih melemah 6,19 persen dalam sepekan.

Berikutnya, dogecoin naik 2,34 persen dalam 24 jam terakhir dan kini dihargai US$0,082 per keping. Dalam sepekan, kripto favorit CEO Tesla Elon Musk ini menguat 5,28 persen.

Lalu, tether dan BNB masing-masing menguat 0,01 persen dan 1,96 persen dalam semalam. Kini, sekeping tether dibanderol US$0,99, sedangkan BNB dihargai US$307,21 per keping.

Sementara itu, USD Coin masih stagnan dalam 24 jam terakhir di level US$1. Namun, USD Coin menguat 0,04 dalam sepekan.

Di sisi lain, dari sepuluh kripto dengan kapitalisasi terbesar, hanya binance USD yang melemah. Binance USD merosot 0,17 persen dalam sehari ke level US$0,99 per keping.

Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.



(mrh/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK