Kripto Menghijau, Tapi Harga Bitcoin Dkk Masih Begitu-begitu Saja
Mayoritas harga kripto mendarat di zona hijau pada Senin (6/6) pagi. Namun, bila diselisik, kenaikannya begitu-begitu saja tercermin dari harga bitcoin yang masih di level US$30.255.
Mata uang digital dengan kapitalisasi pasar tertinggi itu terpantau naik 1,58 persen dalam 24 jam terakhir atau 3,21 persen dalam sepekan belakangan.
Memang, harga bitcoin sudah mendaki ke level US$30 ribu-an setelah terjun bebas ke level US$28 ribu. Tetapi, patut diingat, pada awal tahun ini, bitcoin masih berada di level US$48 ribu-an.
Lihat Juga :REKOMENDASI SAHAM Krisis Pasokan Global Bisa Buat Saham Komoditas RI Mengilap |
Sementara itu, mengutip coinmarketcap.com, ethereum dibanderol US$1.833 per keping usai tumbuh 1,90 persen dalam semalaman. Ethereum mendaki 1,59 persen dalam sepekan terakhir.
Selanjutnya, BNB naik 1,80 persen ke posisi US$303,35. Tak seperti koin digital kebanyakan, sepekan terakhir BNB tercatat turun 0,44 persen.
Kemudian, cardano meningkat 4,09 persen ke posisi US$0,584 per keping. Lalu, XRP tumbuh 1,80 persen ke posisi US$0,3994 per keping. Keduanya terakhir menghijau sepekan terakhir.
Ada pula solana yang masih mencatat kenaikan 2,96 persen. Sekeping solana saat ini dihargai US$39,75 per keping. Padahal, sepekan terakhir, solana sudah jatuh 10,51 persen.
Lihat Juga : |
Sedangkan dogecoin dan binance USD sama-sama tumbuh tipis masing-masing 0,93 persen dan 0,14 persen. Dogecoin dibanderol US$0,0822 per keping, dan binance USD dipatok US$1 per keping.
Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.