13 Crazy Rich Jaksel Ikut Tax Amnesty

CNN Indonesia
Senin, 06 Jun 2022 12:17 WIB
Kanwil DJP Jaksel I menyebut 13 orang crazy rich mengikuti program tax amnesty jilid II.
Kanwil DJP Jaksel I menyebut 13 orang crazy rich mengikuti program tax amnesty jilid II. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I menyebut 13 orang crazy rich berharta di atas Rp500 miliar telah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) pajak atau tax amnesty jilid II hingga Minggu (5/6).

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Lucas Hendrawan menerangkan dalam program PPS ini pihaknya membagi WP ke dalam empat golongan. Dari total 531 WP, sebanyak 13 crazy rich Jaksel ini masuk ke dalam golongan pertama.

"Sebanyak 13 wajib pajak (WP), kami tidak sebut namanya, itu adalah WP yang kami mendapat informasi (memiliki harta) di atas Rp500 miliar," ungkapnya dalam acara tax Gathering 2022, Senin (6/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, terdapat 23 WP lainnya masuk golongan kedua, yakni orang dengan harta Rp100 sampai Rp500 miliar. Lalu, ada 34 WP masuk golongan tiga dengan harta Rp50 miliar-Rp500 miliar, dan sisanya masuk golongan empat dengan harta di bawah Rp50 miliar.

Lebih lanjut, Kanwil DJP Jakarta Selatan I mencatat deklarasi harta wajib pajak yang ikut PPS atau tax amnesty jilid II mencapai Rp1,93 triliun per 5 Juni 2022 pukul 08.00 WIB.

Deklarasi harta terdiri dari harta dalam negeri dan repatriasi mencapai Rp1,82 triliun, harta luar negeri Rp88,1 miliar, dan investasi Rp19,8 miliar.

Dari deklarasi harta ini, pemerintah mengantongi penerimaan pajak penghasilan (PPh) sebanyak Rp190,2 miliar.

Sebelumnya, pemerintah mengadakan Tax Amnesty jilid II sesuai ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang direktur jenderal pajak belum menemukan data atau informasi mengenai harta yang dimaksud.

Harta bersih yang dimaksud tersebut adalah nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Hal itu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Harta yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Nantinya, harta bersih itu akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan PPh final.

Tax amnesty jilid II sendiri diselenggarakan pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harga.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER