Kementerian BUMN menyatakan akan mengikuti putusan pengadilan yang menyatakan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) resmi pailit.
Juru Bicara Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan pihaknya juga akan mengikuti pengadilan terkait pembayaran pesangon dan hak mantan karyawan Merpati.
"Kan sudah masuk pengadilan ya? Kalau begitu ya ikut keputusan pengadilan saja (terkait pesangon)," kata Arya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan mengatakan hak mantan karyawan Merpati termasuk soal pesangon akan diberikan dari hasil penjualan aset perusahaan tersebut.
"Dibatalkannya perjanjian homologasi maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang sesuai dengan penetapan Pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak," kata Yadi.
Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya resmi menetapkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) pailit.
Hal ini ditetapkan dalam putusan atas perkara pembatalan perdamaian dengan nomor 5/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Sby. Pengadilan memutuskan hal ini pada Kamis (2/6) lalu.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/6), terdapat delapan poin dalam amar putusan.
Pertama, mengabulkan permohonan permohonan tersebut.
Kedua, menyatakan termohon (Merpati) telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby pada 14 November 2018.
Ketiga, membatalkan putusan pengesahan perdamaian (homologasi) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby pada 14 November 2018.
Keempat, menyatakan termohon (Merpati) pailit dengan segala akibat hukumnya. Kelima, menunjuk Gunawan Tri Budiono sebagai Hakim Pengawas.
Keenam, mengangkat Imran Nating, Muhammad Arifudin, Mohamad Rangga Afianto, Hertri Widayanti, dan Herlin Susanto sebagai kurator.
Ketujuh, menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir.
Kedelapan, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp1,5 juta.
(dzu/aud)