Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tidak akan memperpanjang insentif fiskal untuk alat kesehatan (alkes) yang akan berakhir pada Juni 2022.
Pasalnya, kasus positif covid-19 di Indonesia sudah sangat landai. Bahkan, usai libur lebaran tahun ini tidak ada kenaikan yang signifikan.
"Pandemi sudah baik-baik saja. Jadi enggak usah (diperpanjang) ya," ujarnya saat ditemui usai Rapat DPD RI, Selasa (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu juga menekankan hal yang sama. Sebab, insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dan pajak impor diberikan sejalan dengan kondisi covid-19 di dalam negeri.
Ia menjelaskan, insentif fiskal ini diberikan pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat yang membutuhkan alat kesehatan saat pandemi covid-19 menghantam. Beberapa diantaranya yang mendapatkan fasilitas fiskal ini adalah obat-obatan covid-19, alat PCR dan Rapid test serta oksigen.
"Kan sudah pada sembuh orang-orang. Kita lihat sekarang, kalau sekarang nggak ada PMK baru berarti kan enggak di lanjut. Ini kan kita lihat kondisi pandemi kita sudah turun," jelasnya.
Menurut Febrio, saat ini fokus pemerintah adalah menjaga agar kasus positif covid-19 tidak kembali melonjak sembari terus melanjutkan pemulihan ekonomi.
"Jadi fokus kami saat ini menjaga stabilitas daya beli masyarakat dengan harga komoditas dan sebagainya agar ekonomi tetap tumbuh," pungkasnya.