Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan 2022

CNN Indonesia
Rabu, 08 Jun 2022 13:13 WIB
Pindah fasilitas kesehatan (faskes) BPJS Kesehatan bisa dilakukan. Berikut syarat dan cara pindah faskes BPJS Kesehatan untuk diketahui. (Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Peserta BPJS Kesehatan kadang kala perlu pindah fasilitas kesehatan alias faskes untuk berobat. Misalnya, karena pindah domisili sehingga perlu faskes yang lebih dekat rumah.

Alasan lain, peserta pindah ke luar kota karena urusan pekerjaan atau kuliah. Untuk itu, peserta perlu mengetahui syarat dan cara pindah faskes BPJS Kesehatan.

Sebelum pindah faskes, perlu diketahui bahwa perpindahan hanya bisa dilakukan untuk faskes tingkat I, seperti puskesmas, praktik dokter umum, praktik dokter gigi, klinik pratama, dan rumah sakit (RS) kelas D.

Faskes tingkat I akan menjadi tempat berobat pertama bagi pasien ketika sakit. Bila sarana dan prasarana di faskes tingkat I tidak memadai untuk penanganan sakit, peserta BPJS Kesehatan biasanya akan dirujuk ke faskes tingkat II dan tingkat lanjutan, yakni ke RS.

Pindah faskes bisa dilakukan kurang dari tiga bulan setelah terdaftar di faskes tingkat pertama. Nantinya pergantian faskes akan berlaku sejak tanggal 1 pada bulan berikutnya.


Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan 2022

Sebelum melakukan perpindahan faskes, terdapat syarat yang harus dipenuhi peserta aktif BPJS Kesehatan.

1. Melampirkan kartu JKN-KIS peserta yang berubah faskes
2. Melampirkan kartu keluarga (KK)
3. Melampirkan surat keterangan domisili atau surat pindah tugas atau surat keterangan kuliah di luar kota.


Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan 2022

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui beberapa saluran, yaitu aplikasi Mobile JKN hingga secara langsung ke kantor cabang. (Dok. BPJS Kesehatan)

Untuk pindah faskes BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui beberapa saluran, yaitu aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, Mobile Customer Service, Mal Pelayanan Publik, hingga secara langsung ke kantor cabang.

1. Pindah faskes BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN


2. Pindah faskes BPJS Kesehatan lewat Care Center 165


3. Pindah faskes BPJS Kesehatan lewat Mobile Customer Service


4. Pindah faskes BPJS Kesehatan lewat Mal Pelayanan Publik


5. Pindah faskes BPJS Kesehatan lewat Kantor Cabang

Itulah syarat dan cara pindah faskes BPJS Kesehatan.

(uli/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK