Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) akan menerapkan sembilan kriteria di 50 persen rumah sakit (rs) vertikal atau milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) seiring dengan pemberlakuan kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan bulan depan.
"Untuk implementasi tahap awal, sesuai peta jalan akan dimulai dengan penerapan 9 kriteria di 50 persen RS vertikal dulu," ujar Anggota DJSN Iene Muliati kepada CNNIndonesia.com, Rabu (8/6).
Sembilan kriteria yang dimaksud adalah bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi, memiliki ventilasi udara, dan memiliki pencahayaan ruangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, memiliki kelengkapan tempat tidur minimal dua kotak kontak dan tidak boleh bercabang, serta nurse call yang terhubung dengan ruang jaga perawat.
Kemudian, tersedia nakas satu buah per tempat tidur, dapat mempertahankan dengan stabil suhu ruangan di kisaran 20 hingga 26 derajat celcius, serta ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
Selanjutnya, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur bagi Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS-JKN) harus memiliki jarak antar tempat tidur 2,4 meter, minimal luas per tempat tidur 10 meter persegi, antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, jumlah maksimal tempat tidur per ruangan empat buah, dan tempat tidur dapat disesuaikan.
Terakhir, tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel di plafon dan bahan tidak berpori.
Ia mengatakan pihaknya sedang menyusun aturan yang menjadi landasan hukum penerapan kelas standar bersama Kementerian Kesehatan. Nantinya, beleid itu akan diterbitkan dalam bentuk peraturan menteri kesehatan (permenkes).
"Juni ini persiapan teknisnya diharapkan sudah selesai, sehingga Juli sudah bisa diumumkan (permenkes nya)," jelas Iene.
Sementara, Iene mengatakan tarif untuk kelas standar BPJS Kesehatan masih terus dikaji.
"Tarif belum ada juga mengenai besarannya," tutup Iene.
(mrh/sfr)