Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut kerugian masyarakat dari delapan koperasi bermasalah sekitar Rp26 triliun.
"Saat ini, kami fokus menangani delapan koperasi simpan pinjam bermasalah dengan total (gagal bayar) Rp26 triliun," ungkapnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (8/6).
Delapan koperasi tersebut terdiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda dan KSP Timur Pratama Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Teten menuturkan koperasi bermasalah itu sedang dalam proses pelaksanaan homologasi atau perjanjian perdamaian pasca Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Untuk mendukung penanganan koperasi bermasalah, Teten juga melakukan koordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Hal itu dilakukan lantaran Kemenko Polhukam membidangi wilayah penegakan hukum termasuk kepada koperasi. Selain itu, koordinasi juga menggandeng pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Lihat Juga : |
"Kami sudah membentuk satgas (satuan tugas), penanganan koperasi bermasalah yang melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkopolhukam, PPATK, dan OJK," terang Teten.
Tidak hanya itu, Teten juga mempersiapkan opsi jangka panjang berupa perubahan regulasi Undang-Undang dalam penanganan koperasi bermasalah.
Menurut dia, langkah ini dilakukan guna mengantisipasi pelanggaran lebih lanjut yang dilakukan koperasi bermasalah. Dengan regulasi baru, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap koperasi.