ANALISIS

'Kode' Peringatan Jokowi ke Direksi-Komisaris dari Aturan Baru BUMN

CNN Indonesia
Selasa, 14 Jun 2022 07:12 WIB
Pengamat menyebut aturan baru BUMN yang diterbitkan Jokowi merupakan peringatan bagi direksi dan komisaris agar tak main-main dalam bekerja.
Pengamat menyebut aturan baru BUMN yang diterbitkan Jokowi merupakan peringatan bagi direksi dan komisaris agar tak main-main dalam bekerja. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).

Hal serupa juga diungkapkan Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Abra Talattov. Ia menuturkan ketika dewan komisaris melakukan pelanggaran aturan atau merugikan BUMN sudah sepatutnya diproses secara hukum.

Menurutnya, komisaris harus mampu mendedikasikan waktu dan tenaganya untuk mengawasi jalannya perusahaan. Jangan sampai mereka makan gaji buta. Komisaris harus bertanggung jawab terhadap roda bisnis di BUMN.

Untuk urusan hukum, Abra berpendapat komisaris memang bisa dikenakan sesuai Undang-Undang Korporasi jika merugikan perusahaan. Namun, itu bisa berkembang ke pidana lain, tergantung kasus yang menjeratnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mencontohkan jika komisaris terlibat secara langsung praktik korupsi yang dilakukan manajemen BUMN, tentu ia bisa dijerat pidana korupsi dan mengganti kerugian.

"Ketika komisaris ini terlibat dan menerima, ya sangat lumrah jika komisaris itu diajukan ke meja hukum. Itu sudah jadi pakem hukum di luar adanya PP itu pun pasti mereka bisa dijerat pidana korupsi," ujar Abra.

Meski demikian, ia berpendapat PP Nomor 23 Tahun 2022 lebih menekankan bahwa direksi BUMN seharusnya berani melawan atau menghindari intervensi, baik dari menteri BUMN sendiri, pemerintah, maupun pihak luar perusahaan. Artinya, keputusan bisnis itu harus murni diambil berdasarkan BJR.

Abra menuturkan hal tersebut juga diperkuat dengan adanya larangan anggota direksi untuk menjadi caleg atau pengurus partai politik. Sebab, mereka tidak boleh jadi relawan dalam kontestasi politik.

"Justru ini kita melihatnya adalah pesan dari presiden bahwa BUMN jangan mau diintervensi oleh kepentingan politik jangka pendek. Saya pikir ini harus jadi pesan yang jelas kepada para pejabat di BUMN," kata dia.

Abra mengatakan PP Nomor 23 Tahun 2022 juga menjadi pesan dari Jokowi yang ingin melindungi otoritas dan direksi untuk menjalani bisnis secara profesional dengan mengikuti kaidah good corporate governance (GCG).

Ia menambahkan dengan PP tersebut, direksi dan komisaris akan lebih hati-hati dalam bekerja. Sebab, ketika BUMN rugi peluang mereka untuk dituntut secara hukum terbuka lebar.

"Saya pikir ini menjadi momentum yang positif untuk mengembalikan BUMN ke fitrahnya untuk menjalani bisnis secara profesional," tandasnya.

CNNIndonesia.com telah berusaha untuk menghubungi Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga meminta keterangan dan tanggapan terkait PP Nomor 23 Tahun 2022. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.

(mrh/agt)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER