'Kode' Peringatan Jokowi ke Direksi-Komisaris dari Aturan Baru BUMN
CNN Indonesia
Selasa, 14 Jun 2022 07:12 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Pengamat menyebut aturan baru BUMN yang diterbitkan Jokowi merupakan peringatan bagi direksi dan komisaris agar tak main-main dalam bekerja. (ANTARA FOTO/BPMI-Muchlis Jr).
Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Aturan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.
Dalam beleid itu, Jokowi mewajibkan seluruh komisaris BUMN bertanggung jawab jika perusahaan yang mereka kelola rugi. Kewajiban tertuang dalam Pasal 59 ayat 2.
"Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas," tulis PP tersebut seperti dikutip pada, Senin (13/6).
Namun, anggota komisaris dan dewan pengawas tak perlu bertanggung jawab jika BUMN yang dikelolanya rugi jika sudah melakukan pengawasan dengan itikad baik, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung, dan telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah kerugian.
Jokowi juga mengizinkan Menteri BUMN Erick Thohir menggugat anggota direksi perusahaan plat merah ke pengadilan jika ikut jadi penyebab perusahaan rugi.
Hal itu tercantum dalam pasal 27 ayat 3 yang menerangkan bahwa menteri dapat melayangkan gugatan kepada pengadilan atas nama perusahaan jika ada kelalaian atau kesalahan dalam cara anggota direksi mengelola perusahaan BUMN.
Tak hanya itu, Jokowi juga melarang anggota direksi BUMN menjadi pengurus partai politik, calon legislatif (caleg) hingga calon pimpinan kepala maupun wakil kepala daerah.
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto mengatakan regulasi ini sudah tepat dan bisa meningkatkan kinerja BUMN. Menurutnya, aturan itu juga menjadi peringatan dari presiden agar komisaris bisa bekerja secara maksimal.
"Dewan komisaris tidak bisa lagi sekadar 'hiasan' saja di kepengurusan BUMN, namun juga harus berfungsi aktif menjalankan tugas pengawasan kinerja BUMN," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.
Oleh karena itu, kata Toto, memang dibutuhkan kualifikasi yang memadai untuk menjadi dewan komisaris. Jika mereka tidak bekerja dengan baik maka sanksi bisa dijalankan.
Toto mengatakan hal tersebut juga bisa berlaku untuk dewan direksi. Apabila mereka memiliki kinerja buruk bisa langsung dituntut oleh pemegang saham yang diwakili menteri BUMN.
Adapun sanksi yang bisa dikenakan kepada dewan komisaris atau dewan direksi yang ikut merugikan BUMN secara sengaja, menurut Toto bisa dikenakan sesuai Undang-Undang Korporasi. Kesalahan yang disengaja dan atau karena kelalaian yang dilakukan maka tuntutan hukum bisa diajukan kepada mereka.
Namun, tuntutan terhadap dewan direksi itu harus sesuai dengan prinsip Business Judgement Rule (BJR). Prinsip tersebut mengatur apabila direksi melakukan suatu aksi korporasi harus didasarkan pada pertimbangan kajian mendalam, mitigasi risiko yang optimal, dan tidak ada benturan kepentingan.
"Kalau kemudian setelah pertimbangan ini ternyata proyek tadi masih merugi, maka itu namanya risiko bisnis. Dan untuk hal tersebut maka dewan direksi tidak bisa dituntut meskipun aksi korporasi tadi hasilnya rugi," sambung Toto.
Toto kembali menegaskan, PP Nomor 23 Tahun 2022 adalah upaya perbaikan di sisi pemerintahan, sehingga kemungkinan terjadinya kinerja buruk BUMN akibat lemahnya manajemen dan fungsi pengawasan dewan komisaris bisa dicegah.
"Yang penting implementasinya lugas dan tidak tebang pilih," kata dia.
Hal serupa juga diungkapkan Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Abra Talattov. Ia menuturkan ketika dewan komisaris melakukan pelanggaran aturan atau merugikan BUMN sudah sepatutnya diproses secara hukum.
Menurutnya, komisaris harus mampu mendedikasikan waktu dan tenaganya untuk mengawasi jalannya perusahaan. Jangan sampai mereka makan gaji buta. Komisaris harus bertanggung jawab terhadap roda bisnis di BUMN.
Untuk urusan hukum, Abra berpendapat komisaris memang bisa dikenakan sesuai Undang-Undang Korporasi jika merugikan perusahaan. Namun, itu bisa berkembang ke pidana lain, tergantung kasus yang menjeratnya.
Ia mencontohkan jika komisaris terlibat secara langsung praktik korupsi yang dilakukan manajemen BUMN, tentu ia bisa dijerat pidana korupsi dan mengganti kerugian.
"Ketika komisaris ini terlibat dan menerima, ya sangat lumrah jika komisaris itu diajukan ke meja hukum. Itu sudah jadi pakem hukum di luar adanya PP itu pun pasti mereka bisa dijerat pidana korupsi," ujar Abra.
Meski demikian, ia berpendapat PP Nomor 23 Tahun 2022 lebih menekankan bahwa direksi BUMN seharusnya berani melawan atau menghindari intervensi, baik dari menteri BUMN sendiri, pemerintah, maupun pihak luar perusahaan. Artinya, keputusan bisnis itu harus murni diambil berdasarkan BJR.
Abra menuturkan hal tersebut juga diperkuat dengan adanya larangan anggota direksi untuk menjadi caleg atau pengurus partai politik. Sebab, mereka tidak boleh jadi relawan dalam kontestasi politik.
"Justru ini kita melihatnya adalah pesan dari presiden bahwa BUMN jangan mau diintervensi oleh kepentingan politik jangka pendek. Saya pikir ini harus jadi pesan yang jelas kepada para pejabat di BUMN," kata dia.
Abra mengatakan PP Nomor 23 Tahun 2022 juga menjadi pesan dari Jokowi yang ingin melindungi otoritas dan direksi untuk menjalani bisnis secara profesional dengan mengikuti kaidah good corporate governance (GCG).
Ia menambahkan dengan PP tersebut, direksi dan komisaris akan lebih hati-hati dalam bekerja. Sebab, ketika BUMN rugi peluang mereka untuk dituntut secara hukum terbuka lebar.
"Saya pikir ini menjadi momentum yang positif untuk mengembalikan BUMN ke fitrahnya untuk menjalani bisnis secara profesional," tandasnya.
CNNIndonesia.com telah berusaha untuk menghubungi Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga meminta keterangan dan tanggapan terkait PP Nomor 23 Tahun 2022. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Aturan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.
Dalam beleid itu, Jokowi mewajibkan seluruh komisaris BUMN bertanggung jawab jika perusahaan yang mereka kelola rugi. Kewajiban tertuang dalam Pasal 59 ayat 2.
"Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas," tulis PP tersebut seperti dikutip pada, Senin (13/6).
Namun, anggota komisaris dan dewan pengawas tak perlu bertanggung jawab jika BUMN yang dikelolanya rugi jika sudah melakukan pengawasan dengan itikad baik, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung, dan telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah kerugian.
Jokowi juga mengizinkan Menteri BUMN Erick Thohir menggugat anggota direksi perusahaan plat merah ke pengadilan jika ikut jadi penyebab perusahaan rugi.
Hal itu tercantum dalam pasal 27 ayat 3 yang menerangkan bahwa menteri dapat melayangkan gugatan kepada pengadilan atas nama perusahaan jika ada kelalaian atau kesalahan dalam cara anggota direksi mengelola perusahaan BUMN.
Tak hanya itu, Jokowi juga melarang anggota direksi BUMN menjadi pengurus partai politik, calon legislatif (caleg) hingga calon pimpinan kepala maupun wakil kepala daerah.
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto mengatakan regulasi ini sudah tepat dan bisa meningkatkan kinerja BUMN. Menurutnya, aturan itu juga menjadi peringatan dari presiden agar komisaris bisa bekerja secara maksimal.
"Dewan komisaris tidak bisa lagi sekadar 'hiasan' saja di kepengurusan BUMN, namun juga harus berfungsi aktif menjalankan tugas pengawasan kinerja BUMN," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.
Oleh karena itu, kata Toto, memang dibutuhkan kualifikasi yang memadai untuk menjadi dewan komisaris. Jika mereka tidak bekerja dengan baik maka sanksi bisa dijalankan.
Toto mengatakan hal tersebut juga bisa berlaku untuk dewan direksi. Apabila mereka memiliki kinerja buruk bisa langsung dituntut oleh pemegang saham yang diwakili menteri BUMN.
Adapun sanksi yang bisa dikenakan kepada dewan komisaris atau dewan direksi yang ikut merugikan BUMN secara sengaja, menurut Toto bisa dikenakan sesuai Undang-Undang Korporasi. Kesalahan yang disengaja dan atau karena kelalaian yang dilakukan maka tuntutan hukum bisa diajukan kepada mereka.
Namun, tuntutan terhadap dewan direksi itu harus sesuai dengan prinsip Business Judgement Rule (BJR). Prinsip tersebut mengatur apabila direksi melakukan suatu aksi korporasi harus didasarkan pada pertimbangan kajian mendalam, mitigasi risiko yang optimal, dan tidak ada benturan kepentingan.
"Kalau kemudian setelah pertimbangan ini ternyata proyek tadi masih merugi, maka itu namanya risiko bisnis. Dan untuk hal tersebut maka dewan direksi tidak bisa dituntut meskipun aksi korporasi tadi hasilnya rugi," sambung Toto.
Toto kembali menegaskan, PP Nomor 23 Tahun 2022 adalah upaya perbaikan di sisi pemerintahan, sehingga kemungkinan terjadinya kinerja buruk BUMN akibat lemahnya manajemen dan fungsi pengawasan dewan komisaris bisa dicegah.
"Yang penting implementasinya lugas dan tidak tebang pilih," kata dia.
Pengamat menyebut aturan baru BUMN yang diterbitkan Jokowi merupakan peringatan bagi direksi dan komisaris agar tak main-main dalam bekerja. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Hal serupa juga diungkapkan Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Abra Talattov. Ia menuturkan ketika dewan komisaris melakukan pelanggaran aturan atau merugikan BUMN sudah sepatutnya diproses secara hukum.
Menurutnya, komisaris harus mampu mendedikasikan waktu dan tenaganya untuk mengawasi jalannya perusahaan. Jangan sampai mereka makan gaji buta. Komisaris harus bertanggung jawab terhadap roda bisnis di BUMN.
Untuk urusan hukum, Abra berpendapat komisaris memang bisa dikenakan sesuai Undang-Undang Korporasi jika merugikan perusahaan. Namun, itu bisa berkembang ke pidana lain, tergantung kasus yang menjeratnya.
Ia mencontohkan jika komisaris terlibat secara langsung praktik korupsi yang dilakukan manajemen BUMN, tentu ia bisa dijerat pidana korupsi dan mengganti kerugian.
"Ketika komisaris ini terlibat dan menerima, ya sangat lumrah jika komisaris itu diajukan ke meja hukum. Itu sudah jadi pakem hukum di luar adanya PP itu pun pasti mereka bisa dijerat pidana korupsi," ujar Abra.
Meski demikian, ia berpendapat PP Nomor 23 Tahun 2022 lebih menekankan bahwa direksi BUMN seharusnya berani melawan atau menghindari intervensi, baik dari menteri BUMN sendiri, pemerintah, maupun pihak luar perusahaan. Artinya, keputusan bisnis itu harus murni diambil berdasarkan BJR.
Abra menuturkan hal tersebut juga diperkuat dengan adanya larangan anggota direksi untuk menjadi caleg atau pengurus partai politik. Sebab, mereka tidak boleh jadi relawan dalam kontestasi politik.
"Justru ini kita melihatnya adalah pesan dari presiden bahwa BUMN jangan mau diintervensi oleh kepentingan politik jangka pendek. Saya pikir ini harus jadi pesan yang jelas kepada para pejabat di BUMN," kata dia.
Abra mengatakan PP Nomor 23 Tahun 2022 juga menjadi pesan dari Jokowi yang ingin melindungi otoritas dan direksi untuk menjalani bisnis secara profesional dengan mengikuti kaidah good corporate governance (GCG).
Ia menambahkan dengan PP tersebut, direksi dan komisaris akan lebih hati-hati dalam bekerja. Sebab, ketika BUMN rugi peluang mereka untuk dituntut secara hukum terbuka lebar.
"Saya pikir ini menjadi momentum yang positif untuk mengembalikan BUMN ke fitrahnya untuk menjalani bisnis secara profesional," tandasnya.
CNNIndonesia.com telah berusaha untuk menghubungi Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga meminta keterangan dan tanggapan terkait PP Nomor 23 Tahun 2022. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.